968kpfm, Samarinda - Pemprov Kaltim menegaskan kesiapannya dalam melaksanakan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) sesuai arahan Pemerintah Pusat.
Sesuai jadwal, pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ditargetkan rampung pada Juni hingga Oktober 2025.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim, Deni Sutrisno, pihaknya berkomitmen menyelesaikan seluruh tahapan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Hasil rapat dengan Mendagri, Menpan RB, dan Kepala BKN menegaskan bahwa usulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS paling lambat 10 Mei 2025. Sementara Nomor Induk PPPK harus ditetapkan maksimal 10 September 2025. Kami pastikan semua berjalan sesuai jadwal,” ucap Deni.
Deni turut menambahkan bahwa saat ini proses pengangkatan CPNS dan PPPK masih dalam tahap penetapan NIP. Untuk PPPK tahap kedua, seleksi kompetensi menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dijadwalkan berlangsung pada 17 April 2025.
Di sisi lain, Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim, Sri Wahyuni, menegaskan bahwa aspek pendanaan bukan menjadi kendala dalam pengangkatan PPPK. Menurutnya, anggaran dari APBD Kaltim 2025 masih mencukupi untuk membiayai proses tersebut.
"Dari sisi finansial, Kaltim sudah siap. Pembiayaan pengangkatan PPPK tidak melebihi 30 persen dari total belanja pegawai yang telah disusun dalam APBD 2025," beber Sri Wahyuni.
Sri menegaskan, meskipun ada efisiensi dan refocusing, Pemprov Kaltim memastikan proses pengangkatan PPPK dan CPNS di Kaltim berjalan lancar hingga selesai.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima25 Mar 2025