968kpfm, Samarinda - Pemprov Kaltim melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) sedang bergerak untuk melakukan pengukuran lahan milik warga yang belum dibayarkan pasca pembangunan ruas jalan di Jalan Nusyirwan Ismail (Ring Road II), Samarinda, sejak Senin (13/3) lalu.
Kepala Dinas PUPR-PERA Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda membeberkan, pihaknya sedang melakukan proses pengukuran lahan di Jalan Ring Road II mengacu pada data pengukuran dari Pemkot Samarinda. Apabila data ini sudah dirasa cocok, maka pihaknya akan melanjutkan tahapannya dalam pembuatan peta bidang ukur.
"Proses pengukuran tanah ini akan memakan waktu 1-2 bulan. Setelah pengukuran lahan, nanti ada pihak Kantor Pertanahan yang akan datang untuk membuat peta bidang ukurnya,” sebut Fitra, Rabu (22/3).
Apabila kedua tahapan itu selesai, kata Fitra, barulah dapat dilakukan penilaian terhadap besaran dana yang harus dianggarkan pemerintah untuk ganti rugi. Ia menegaskan, Pemprov Kaltim berupaya untuk membayarkan hak dari masyarakat secepatnya, selama yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur.
“Cuma kan namanya proses dan mekanismenya harus sesuai aturan, kita tidak mau timbul masalah hukum di kemudian hari, makanya harus kita jalani semua proses itu,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Fitra menegaskan, apabila proses Appraisal sudah diselesaikan, maka pihaknya akan segera melakukan pembayaran paling lambat setelah APBD Perubahan Kaltim 2023 yang akan dibahas pertengahan tahun nanti.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima22 Mar 2023