968kpfm, Samarinda - Seorang kasir Kafe remang-remang di kawasan Palaran berinisial SA (26) harus menjadi pesakitan setelah tertangkap tangan melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus bisnis prostitusi.
Pengungkapan ini bermula pada Sabtu (22/7) ketika SA mengantarkan korban yang berpakaian seksi ke sebuah hotel kelas melati di Jalan Trikora, Palaran. Sebelum mengantar korban, SA ditemui oleh pelanggan yang menanyakan layanan prostitusi yang dijalankannya.
"Dia menawarkan pramuniaga nya dengan harga Rp 1,3 juta untuk satu jam. Namun ditawar oleh pelanggan dengan harga Rp 600 ribu. Setelah sepakat, pelanggan itu menunggu di hotel, sementara pelaku mengantar korban ke hotel tersebut," ucap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli.
Setelah mengantarkan korban, pelaku dan pelanggan terlihat melakukan transaksi di depan hotel. Tanpa diduga, jajaran Polsek Palaran yang sudah memantau gerak-gerik mereka langsung membekuk keduanya, beserta korban yang sudah berada di kamar hotel.
"Setelah penyelidikan, kami tetapkan SA sebagai tersangka karena terbukti berperan sebagai Muncikari. Pengakuan pelaku, dia baru pertama kali melakukan bisnis tersebut. Modusnya tidak melalui aplikasi, tetapi langsung transaksi di kafe, karena dia ini kasir," terangnya.
Atas perbuatannya itu, SA akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima02 Aug 2023