968kpfm, Samarinda - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim resmi menetapkan Direktur PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) berinisial IR sebagai tersangka. Dia ditahan atas dugaan tindak pidana kasus korupsi proyek pembangunan tangki timbun sebesar Rp 50 miliar melalui participating interest (PI).
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim, Prihatin menerangkan, kasus ini terungkap melalui laporan dari masyarakat. Atas dasar itu, pihaknya memanggil 15 orang sebagai saksi untuk proses penyelidikan. Salah satunya adalah tersangka IR, pada (8/1/2021).
"Ada banyak saksi yang kami periksa, termasuk dari Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) juga. Setelah kami ambil keterangan, diperoleh kesimpulan bahwa penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup," sebut Prihatin, saat konferensi pers di Kantor Kejati Kaltim, Samarinda Seberang, Kamis (18/2).
Prihatin melanjutkan, pada tanggal 22 Januari 2021 pihaknya telah menyimpulkan bahwa terjadi tindak pidana dalam proyek tersebut. Sehingga statusnya segera ditingkatkan ke proses penyidikan.
Kejati Kaltim segera merespon dengan melakukan pemanggilan terhadap IR sebagai saksi pada 8 Februari 2021.
"Tapi yang bersangkutan tidak hadir, jadi kami jadwalkan ulang pada hari ini (Kamis). Setelah pemeriksaan dan memperoleh alat bukti yang cukup, kami simpulkan bahwa saudara IR kami tetapkan sebagai tersangka," bebernya.
Singkat cerita, jelas Prihatin, ada anggaran PI sebesar 10 persen dari Pertamina Hulu Mahakam (PHM) mengalir ke PT MGRM sebesar Rp 70 miliars untuk pembangunan tangki timbun di Cirebon, Samboja dan Balikpapan, serta terminal bahan bakar minyak (BBM). Untuk pembangunan tangki timbun, dianggarkan oleh PT MGRM sebesar Rp 50 miliar selama tahun 2018-2020.
"Tetapi sampai sekarang wujud dari proyek tangki timbun ini tidak ada. Saat ditelusuri, ternyata anggaran tersebut dialihkan ke PT Petro International yang notabene pemegang sahamnya itu 80 persen adalah tersangka dan 20 persen adalah anaknya," imbuhnya.
Prihatin menuturkan, pihaknya sampai saat ini belum bisa mengungkapkan berapa kerugian negara dari proyek bodong atau fiktif ini. Selain itu, pihaknya masih fokus untuk melakukan pengembangan untuk menyelidiki proyek tangki timbun sebesar Rp 50 miliar ini.
"Untuk yang Rp 20 miliar itu akan kami kembangkan nanti. Ada kemungkinan tersangka akan bertambah. Tapi semua tergantung saat proses penyidikan dan dari keterangan saksi," tuturnya.
Atas perbuatannya, IR akan disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU nomor 31/1999 tentang tindak pidana korupsi yang telah diubah dan ditambah ke UU nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima18 Feb 2021