968kpfm, Samarinda - Pemprov Kaltim masih menanti arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pengisian jabatan sementara kepala daerah di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan Mahakam Ulu (Mahulu).
Hal ini menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pilkada 2024 di dua wilayah tersebut.
PSU dijadwalkan harus dilaksanakan dalam jangka waktu maksimal 90 hari sejak putusan MK diumumkan pada Senin (24/2). Secara rinci, PSU di Kukar akan berlangsung dalam 60 hari atau sekitar April 2025, sementara Mahakam Ulu memiliki batas waktu 90 hari, yakni sekitar Mei 2025.
Merespon hal itu, Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu instruksi lebih lanjut dari Kemendagri, termasuk dalam menentukan apakah kepala daerah sementara akan diisi oleh Penjabat (Pj) atau Pelaksana Tugas (Plt).
"Kita masih menunggu keputusan dari Kemendagri. Jika nanti ditunjuk Plt, kita akan jalankan. Begitu juga jika Kemendagri mengarahkan untuk mengangkat Pj, kita akan mengikuti kebijakan tersebut," sebut Rudy.
Menurut Rudy, masa jabatan Bupati Kukar, Edi Damansyah, dan Bupati Mahulu, Bonifasius Belawan Geh, masih berlaku hingga 2026. Oleh karena itu, keputusan terkait pengisian jabatan sementara akan menyesuaikan kebijakan dari pemerintah pusat.
"Karena masa jabatan kepala daerah di kedua wilayah itu masih berjalan hingga 2026, kita menunggu arahan resmi dari Kemendagri," singgungnya.
Rudy juga menekankan pentingnya netralitas dalam pelaksanaan PSU. Sebagai kepala daerah, ia memastikan bahwa Pemprov Kaltim akan mengikuti arahan pemerintah pusat demi menjaga proses demokrasi yang adil dan transparan.
"Kami sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat tentu akan mematuhi seluruh arahan Kemendagri," tutup Rudy.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima04 Mar 2025