Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 21 Oct 2020

Puluhan Orang Tak Pakai Masker di Samarinda Ulu Jalani Sidang di Tempat

968kpfm, Samarinda - Penegakan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 43 Tahun 2020 yang bertujuan menekan laju penyebaran kasus Covid-19 dinilai belum maksimal. Samarinda kini duduk di peringkat pertama, daerah yang memiliki kasus terbanyak Covid-19 di Kaltim.

Tingginya jumlah kasus penularan di kota ini, membuktikan bahwa masih banyak masyarakat yang tidak patuh dengan protokol kesehatan. Sehingga Pemkot Samarinda mulai memberikan efek jera dengan operasi yustisi bagi para pelanggar protokol kesehatan.

Berdasarkan data yang dilaporkan Dinas Kesehatan Kota Samarinda pada Rabu (21/10/2020), ada penambahan sebanyak 103 kasus. Sehingga total orang terkonfirmasi Covid-19 di Kota Tepian sebanyak 3.847 kasus.

Pemkot Samarinda akan menindak langsung dengan menggelar sidang bagi para pelanggar. Bahkan hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Samarinda didatangkan untuk melakukan sidang di tempat. Seperti yang dilakukan saat operasi yustisi di Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, Rabu (21/10/2020).

Tercatat 50 pelanggar yang pernah terjaring operasi yustisi harus mengikuti sidang di Kantor Lurah Sidodadi, Jalan dr Soetomo, Samarinda. Kepala Bidang Perundang-undangan Daerah Satpol PP Samarinda, H Agustianto Mardani menuturkan, sejak Jumat (2/10/2020) lalu pihaknya telah menentukan sanksi denda akan dijalankan. Tentunya masih banyak identitas pelanggar terkumpul sebelum sidang berjalan.

"Untuk yang kami panggil ini merupakan pelanggar yang pernah terjaring sebelumnya. Jadi kami pilah di setiap kecamatan dan kami panggil sesuai alamat terdekat. Adapula pelanggar yang baru kami jaring di depan Kantor Lurah," ucap Agus.

Dari 50 pelanggar yang pernah terjaring, 36 orang di antaranya dijerat sanksi berupa denda, 8 orang terkena sanksi sosial, dan 6 orang lainnya tidak menghadiri sidang.

Agus mengatakan, sidang ini akan tetap berlangsung secara bergantian di setiap kecamatan yang tersebar. Dalam kurun waktu dua hari kedepan, pihaknya akan melakukan penindakan sekaligus sidang di tempat di Kecamatan Sungai Pinang.

"Semoga dengan adanya penindakan ini, bisa memberikan efek jera bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan," pungkasnya.

Penulis: Fajar

Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵