968kpfm, Samarinda - Dua sarana atau depot jamu di Kota Tepian, tepatnya di Jalan Antasari dan Jalan Untung Suropati jadi sasaran operasi intensifikasi pengawasan dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Samarinda dan Polresta Samarinda pada Selasa (29/8) lalu.
Dari hasil operasi ini, BBPOM Samarinda dan Polresta Samarinda berhasil menyita 22.394 sachet obat dan jamu tradisional tanpa izin edar, atau dengan izin edar fiktif, serta mengandung bahan kimia obat. Selain itu, kedua depot jamu ini tidak memiliki perizinan untuk berusaha.
Kepala BBPOM Samarinda, Sem Lapik menjabarkan, dari depot jamu di Jalan Untung Suropati, pihaknya menemukan 72 jenis obat dan jamu tradisional ilegal yang mengandung bahan kimia obat, atau sekitar 16.996 sachet dengan nilai ekonomi barang mencapai Rp 702.618.000,- serta uang tunai Rp 134.490.000,- yang diduga merupakan hasil penjualan dari barang-barang tersebut.
"Dari depot jamu berikutnya di Jalan Antasari, kami juga menemukan 38 jenis obat dan jamu tradisional, atau 5.398 sachet dengan nilai ekonomi mencapai Rp 126.820.000. Selain mengamankan barang bukti ini, kami juga mengamankan dua orang tersangka yang diketahui sebagai pemilik depot sekaligus distributor obat dan jamu tradisional tanpa izin edar dan mengandung bahan kimia obat," ucap Sem Lapik dalam konferensi pers di Mako Polresta Samarinda, Senin (11/9).
Berdasarkan hasil penyelidikan, obat dan jamu tradisional ini berasal dari Cilacap, Jawa Tengah, serta Banyuwangi, Jawa Timur. Sem Lapik menjelaskan, obat dan jamu tradisional biasanya mengandung bahan-bahan alami yang digunakan secara turun-temurun dalam pengobatan kesehatan.
"Tetapi kalau ditambahkan dengan bahan kimia obat, maka obat dan jamu tradisional itu sangat berbahaya dan inilah yang kita temukan dalam operasi kali ini," tegas Sem Lapik.
Dalam kesempatan ini, Sem Lapik berpesan kepada masyarakat agar waspada dan bisa menjadi konsumen yang cerdas. Sebelum mengkonsumsi makanan ataupun obat dan jamu tradisional, masyarakat perlu melakukan pengecekan terhadap izin edarnya melalui aplikasi BPOM Mobile ataupun Cek BPOM.
"Masyarakat bisa gunakan aplikasi tersebut untuk mengecek makanan, obat dan jamu tradisional yang akan mereka konsumsi apakah sudah terdaftar dan memiliki izin edar. Jika sudah, maka khasiat dari obat dan jamu tradisional itu sudah terjamin," tandasnya.
Satu Tersangka Tak Ditahan
Dari hasil operasi intensifikasi pengawasan obat tradisional dan suplemen kesehatan ilegal dan atau mengandung bahan kimia obat ini, BBPOM Samarinda dan Polresta Samarinda menetapkan dua pemilik depot jamu di Kota Tepian sebagai tersangka. Mereka adalah MA (38) yang membuka depot di Jalan Untung Suropati, serta YM (58) yang membuka depot di Jalan Antasari.
Namun hanya satu tersangka yang dihadirkan dalam konferensi pers di Mako Polresta Samarinda pada Senin (11/9), yakni MA. Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menyampaikan, satu tersangka lainnya yakni YM tidak ditahan setelah dilakukan assessment dari penyidik dari BBPOM Samarinda dan Polresta Samarinda.
"Tersangka inisial YM ini berdomisili di Samarinda. Karena dinilai tidak akan melarikan diri dan menghambat proses penyidikan, maka yang bersangkutan tidak ditahan. Tapi untuk tersangka MA, karena dia berdomisili di luar daerah, maka terpaksa harus kami tahan untuk penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Atas perbuatan keduanya ini, kata Ary, mereka akan dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima11 Sep 2023