968kpfm, Samarinda - Keinginan Citra Wardani untuk memborong minyak goreng dengan harga murah, pupus. Perempuan 30 tahun itu ditipu oleh rekannya, yang menawarkan minyak goreng dengan harga Rp 150 ribu per dus.
Citra merupakan perantara dalam bisnis yang diprediksi merugikan sekitar 50 warga Samarinda ini. Kerugian yang ditaksir oleh para korban hampir Rp 1 Miliar
Citra Wardani pun melaporkan kasus ini kepada kepolisian. Kuasa hukumnya, Dyah Lestari menjelaskan, Citra dan terduga pelaku penipuan pernah tinggal satu kos. Terlapor, lanjutnya, mengaku punya kenalan yang memiliki gudang minyak goreng.
Selanjutnya, Citra tergiur dengan harga minyak goreng yang ditawarkan terduga pelaku. Mengingat harga minyak goreng di Tanah Air sedang tidak stabil.
"Klien kami akhirnya melakukan pemesanan yang awalnya untuk konsumsi pribadi. Namun karena langka untuk ditemukan, klien kami ditawari harga Rp 170 ribu per dus. Lantas klien kami menawarkan hal tersebut kepada teman-temannya melalui media sosial," ungkap Dyah Lestari saat ditemui usai melakukan pelaporan di Mako Polresta Samarinda, Selasa (8/2).
Dyah melanjutkan, proses tawar menawar dilakukan para korban. Terlapor menurunkan harga hingga Rp 150 ribu per dus. Dianggap murah, para korban memesan 6.000 dus minyak goreng.
Singkat cerita, ujar Dyah, kliennya ini mentransfer uang lebih dari Rp 900 juta kepada terlapor. Namun beberapa hari kemudian pesanannya tak kunjung datang.
"Di sini klien kami mencoba menghubungi terlapor. Namun ada banyak alasan yang disampaikannya. Sampai akhirnya klien kami disuruh datang ke kawasan Batuah, Kutai Kartanegara (Kukar) untuk mengambil barang di gudang dengan syarat harus sendiri," papar Dyah.
"Tapi setibanya di sana, bukan gudang yang ditemukan. Melainkan kamp batu bara. Anehnya itu kenapa dia suruh klien kami datang sendirian, tidak boleh ada yang temanin," sambungnya.
Kesal dengan perbuatan rekannya tersebut, akhirnya korban didampingi kuasa hukumnya datang ke Mako Polresta Samarinda untuk membuat laporan.
Kasatreskrim Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena, melalui Wakasat Reskrim, AKP Kadiyo menyebut, aduan tersebut sudah pihaknya terima dan segera menunjuk penyidik untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan kepada terlapor berinisial FA serta saksi lain.
"Apabila sudah selesai lidik, nanti akan kami gelar perkaranya apakah masuk ranah pidana atau tidak," singkatnya.
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima10 Feb 2022