Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 12 Oct 2021

Pungli Sertifikat Tanah, Lurah Sungai Kapih dan Kolega jadi Tersangka

968kpfm, Samarinda - Sejak 2017 silam, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, menerbitkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Program yang digarap oleh Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada pemohon untuk menerbitkan sertifikat tanah tanpa dipungut biaya.

Namun, program ini justru disalahgunakan oleh Lurah Sungai Kapih untuk meraup keuntungan pribadi. Tak sedikit. Setidaknya sejak November 2020 hingga sekarang yang bersangkutan berhasil mendapat dana segar sebesar Rp 678.350.000 melalui pungutan liar (pungli).


Tunjuk rekanan jadi Ketua tim PTSL

Pungutan liar (Pungli) ini bermula saat Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Samarinda, mengajukan permohonan untuk PTSL tahun 2020 ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk 1.500 bidang tanah.

Permohonan didahului dengan pendaftaran dan pendataan oleh pemohon. Momen tersebut dimanfaatkan oleh Lurah Sungai Kapih, Edy Apriliansyah, untuk meraup keuntungan. Dia mematok biaya pendaftaran sebesar Rp 100.000,- kepada pemohon yang ingin membuat atau menerbitkan sertifikat tanah.

Pada Juni 2021, Kantor BPN Kota Samarinda menyampaikan pelaksanaan PTSL di Kelurahan Sungai Kapih agar dilakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang persyaratan dan biaya. Sebagai tindak lanjut, Kelurahan Sungai Kapih membentuk tim dengan menunjuk rekanan (pihak luar), Ruslie AS, yang tak lain adalah kolega Edy Apriliansyah.

Setelah rangkaian kegiatan selesai dilaksanakan, BPN Kota Samarinda meminta kelengkapan administrasi kepada 980 pemohon yang telah memenuhi persyaratan untuk diproses lebih lanjut.

Kemudian, Ruslie AS selaku Ketua Tim PTSL Kelurahan Sungai Kapih, memberitahukan kepada pemohon untuk menebus pembiayaan sebesar Rp 1.500.000,- per kavling (200 Meter Persegi) dengan dalih menunjang operasional kegiatan.


Lakukan pungli atas instruksi lurah

Dari 980 pemohon yang telah memenuhi persyaratan, sekitar 540 pemohon telah membayar biaya yang telah dipatok oleh pihak kelurahan. Ada yang membayar secara tunai dan mengangsur dengan alasan belum memiliki biaya.

Desas-desus pungli yang dilakukan oknum Lurah ini pun mulai terdengar hingga ke telinga pihak berwajib. Bermula dari laporan yang diterima Korps Bhayangkara tersebut, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Samarinda segera melakukan penyelidikan untuk mengetahui kebenaran informasi itu.

Benar saja, tepat pada Selasa (5/10) sekitar pukul 13.00 WITA, pihak kepolisian melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dengan mengamankan Lurang Sungai Kapih, Edy Apriliansyah beserta Ketua Tim PTSL, Ruslie AS, karena melakukan tindakan yang merugikan negara.

"Barang bukti yang kami amankan berupa uang tunai Rp 508.350.000,- dan dokumen administrasi pendaftaran PTSL. Saat diamankan, uang tunai yang diperoleh dari saudara Ruslie sebesar Rp 24.350.000,-," kata Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman, melalui Waka Polresta Samarinda, AKBP Eko Budiarto, Senin (11/10).

Eko menuturkan, jumlah tersebut masih bisa bertambah mengingat sejak melakukan pungli pada November 2020 hingga proses penangkapan terjadi, diperkirakan total penerimaan yang berhasil diraup keduanya mencapai Rp 678.350.000,- dengan rincian, uang dari pendaftaran formulir Rp 170 juta, uang pada rekening Rp 439 juta, serta uang dari rekening Lurah Sungai Kapih sebagai aliran dana penerimaan Rp 45 juta.

"Pungutan ini atas instruksi oknum Lurah tersebut. Sementara Ketua Tim PTSL selaku rekanan Lurah berperan mengumpulkan uang hasil pungutan. Barang bukti uang tunai itu kami temukan dari rekening keduanya, serta yang didapat dari ruang kerja mereka," ungkap Eko.


Resmi ditetapkan tersangka

Kini Edi dan Ruslie telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pungli PTSL di Kelurahan Sungai Kapih. Unit Tipikor Satreskrim Polresta Samarinda juga masih terus melakukan pengembangan untuk mencari tahu apakah ada oknum lain yang terlibat.

Eko menyebutkan, atas perbuatannya, Edi akan dijerat dengan Pasal 12 Huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

RA juga akan dijerat pasal serupa Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP lantaran turut melakukan dan membantu melakukan kasus pungli ini.

"Mereka akan terancam pidana maksimal 20 tahun penjara atau denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar," tandasnya.

Penulis: Fajar
Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵