968kpfm, Samarinda - Demi melunasi hutangnya yang terus bertambah, seorang warga Jalan Lambung Mangkurat berinisial AW (43) nekat mengambil jalan pintas untuk memperoleh uang dengan cara menjambret.
Tak sekali, tercatat pria 43 tahun ini sudah tiga kali melancarkan aksinya. Dia pertama kali menjambret pada Senin (17/1), di mana kalung emas milik seorang ibu-ibu diambil paksa oleh AW menggunakan sepeda motor.
Berhasil melakukan aksi pertama. AW kembali menjalankan niat jahatnya dengan merampas handphone milik anak kecil di Jalan Rajawali I, Kamis (24/1). Keesokannya, aksi AW berlanjut di Jalan KH Samanhudi dengan menjambret kalung emas yang lagi-lagi dipunyai oleh ibu-ibu.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli membeberkan, setelah menerima laporan dari korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman kamera pengawas. Dari sinilah titik terang siapa pelaku penjambretan terungkap.
"Kurang dari 24 jam saat melakukan aksi ketiganya, kami berhasil menangkap AW di salah satu lokasi parkiran swalayan Jalan Gatot Subroto," ungkap Ary.
Dari tangan pelaku, lanjut perwira melati tiga ini, ditemukan dua kalung emas dan sebuah handphone yang sebelumnya dijambret oleh pelaku. Ketiga barang bukti ini belum sempat dijual oleh AW mengingat dia keburu tertangkap korps Bhayangkara.
"Niat awalnya mau dijual untuk membayar utang dan kontrakan. Tapi keburu kami tangkap, sehingga seluruh barang bukti berhasil kami dapatkan," tegasnya.
Atas perbuatannya tersebut, AW akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, di mana yang bersangkutan terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima25 Jan 2022