968kpfm, Samarinda - Aksi pencurian handphone di salah satu toko kelontong di Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Samarinda Seberang, tiba-tiba viral di media sosial setelah aksi kedua pelaku terekam kamera CCTV.
Dalam rekaman CCTV berdurasi satu menit, terlihat bahwa kedua pelaku tampak berboncengan menggunakan sepeda motor sembari memantau kondisi toko di sekitar lokasi kejadian pada Minggu (19/5). Setelah mendapatkan target, keduanya berputar balik. Namun berbeda dengan di awal, kali ini pria yang dibonceng tampak berjalan kaki, sementara rekannya terus mendampingi dengan sepeda motor menyala.
Setibanya di toko kelontong, pelaku yang dibonceng berpura-pura membeli sesuatu sembari mengajak ngobrol penjaga toko untuk mengalihkan perhatian. Dengan secepat kilat, pelaku mengambil handphone dari penjaga toko dan langsung berlari ke arah rekannya yang sudah menunggu di atas sepeda motor untuk melarikan diri.
Penjaga toko yang ternyata masih anak-anak mencoba mengejar sepeda motor pelaku. Namun upayanya sia-sia setelah kedua pelaku memacu sepeda motornya dengan kecepatan tinggi. Melihat video ini viral di media sosial, jajaran Polsek Samarinda Seberang segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas kedua pelaku.
"Jadi saat penyelidikan, kami dapat informasi kalau salah satu pelaku berdomisili di Palaran," kata Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Bitab Riyani, Senin (20/5).
Informasi itu segera ditindaklanjuti oleh jajaran Polsek Samarinda Seberang dan akhirnya berhasil meringkus salah satu pelaku berinisial A yang dalam rekaman CCTV berperasaan sebagai pemetik handphone korban. Dari tangan pelaku, kata Bitab, pihaknya menyita handphone merk Infinix Hot 301 milik korban.
"Dari hasil introgasi, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban bersama dengan temannya. Untuk teman pelaku yang berperan mengemudikan sepeda motor, saat ini sudah kami tetapkan sebagai DPO," jelas Bitab.
Atas perbuatannya ini, pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima21 May 2024