968kpfm, Samarinda - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Tepian dilaporkan membawa kabur sepeda motor milik rekannya. Peristiwa ini terjadi di Jalan Pangeran Suryanata, Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu, pada Jumat (6/12) sekitar pukul 14.00 WITA.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, melalui Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan menjelaskan, ketika kejadian, korban baru saja pulang dari Salat Jumat. Namun pelaku yang diketahui berinisial DP (49), datang untuk meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan ingin membayar pajak.
"Karena sudah saling mengenal dan mengetahui pekerjaan pelaku, korban pun tak ragu memberikan pinjaman," sebut Wawan.
Namun setelah cukup lama menunggu, sepeda motor Honda Beat Street KT 5045 BAB berwarna hitam milik korban tak kunjung dikembalikan pelaku. Akhirnya, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Samarinda Ulu.
Wawan menyampaikan, setelah menerima laporan dari korban, pihaknya segera melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi identitas pelaku yang diketahui bekerja sebagai ASN di wilayah tempat tinggal korban. Parahnya lagi, ternyata peristiwa ini sudah kedua kalinya dilakukan pelaku terhadap korban.
"Sebelumnya, pelaku pernah terlibat kasus serupa, tetapi diselesaikan secara kekeluargaan. Namun karena ini yang kedua kalinya, korban memilih melaporkan ke polisi,” ungkap Wawan.
Setelah beberapa lama melakukan penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian pada Senin (16/12), usai korban mengatur pertemuan dengan pelaku di Jalan Srikaya, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu.
“Ketika bertemu, korban menanyakan keberadaan sepeda motor tersebut. Pelaku mengaku telah menitipkannya kepada seseorang dan berencana menjualnya. Kami langsung mengamankan pelaku bersama barang bukti sepeda motor di Jalan Kehewanan,” beber Wawan.
"Sepeda motor korban sempat ditawar untuk digadai, namun tak ada yang berminat. Motifnya sendiri, pelaku terhimpit masalah ekonomi, sehingga nekat menggadai sepeda motor rekannya itu," sambungnya.
Akibat perbuatannya itu, pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima18 Dec 2024