Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 19 Nov 2020

Pura-Pura Tak Bawa Duit, Pemuda Ini Gondol 6 Motor Ojek Online

968kpfm, Samarinda - Seakan tidak jera berurusan dengan pihak berwajib, seorang pemuda berinisial RF (19) kembali mendekam di penjara. Dia harus meringkuk di balik jeruji besi karena terlibat kasus penggelapan sepeda motor. Kebanyakan korbannya adalah pengemudi ojek online (ojol).

Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rengga Puspo Saputro menerangkan, pihaknya menerima 3 laporan yang menyatakan bahwa RF membawa lari sepeda motor korbannya. Kejadian pertama terjadi pada 11 November 2020 di Jalan Gerilya. Sementara aksi kedua dan ketiga dilakukan pada tanggal 13 dan 14 November 2020 di Jalan Pemuda dan Jalan Kesehatan.

"Modusnya sendiri, RF berpura-pura memesan ojol. Lalu dia mengatakan tidak memiliki uang untuk membayar dan meminjam motor dengan dalih mengambil uang dengan ayahnya, serta memberikan jaminan dompet miliknya," kata Rengga, Kamis (19/11/2020).

Rengga mengatakan, saat itu juga RF langsung membawa motor korbannya dan tidak kembali. Korban baru menyadari ada yang ganjal ketika membuka dompet yang dijadikan jaminan. Ternyata dompet tersebut tidak ada isinya.

"Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melapor kepada kami. Kami pun segera melakukan pengejaran terhadap pelaku berdasarkan ciri-ciri fisik yang disampaikan oleh korban," bebernya.

Akhirnya pada Selasa (17/11/2020), RF berhasil diringkus di kediamannya di Jalan AM Sangaji, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang. Meski awalnya tidak mau mengakui perbuatannya, namun setelah proses penyidikan lebih lanjut akhirnya RF mengakuinya.

"Kemudian kami minta dia (pelaku) untuk menunjukan dimana barang bukti motor yang dibawanya. Ternyata semuanya dititipkan di rumah kerabat dan keluarganya, dan berniat untuk menjualnya nanti," terangnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, Rengga menyebutkan bahwa RF merupakan seorang residivis kasus pencurian handphone. RF baru saja dibebaskan pada September 2020 lalu. Atas perbuatannya ini, pelaku juga akan dijerat dengan 3 laporan yang berbeda.

"Akan kami jerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya.

Penulis: Fajar

Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵