KPFM SAMARINDA - Dua orang pria bernama Agus Hendrawan (32) dan Chandra Prima (33) terpaksa diamankan kepolisian dari Tim Macan Borneo Satreskrim Polresta Samarinda, setelah melakukan tindakan penjambretan kepada salah seorang supir truk di Jalan PM Noor, Kecamatan Sungai Pinang pada Jumat (31/1/2020) sekitar pukul 02.30 Wita.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Damus Asa menuturkan, awalnya, korban sedang melintas di Jalan PM Noor dengan mengendarai truk. Namun, tiba-tiba saja kendaraannya dihentikan oleh dua orang tidak dikenal.
"Dua orang pelaku ini berdalih bahwa dia hampir diserempet oleh korban," tutur Damus, Minggu (2/2) sore.
Merasa tidak terima karena hampir diserempet, pelaku akhirnya menyuruh kernet supir truk bernama Ancu (28) untuk turun. Tanpa basa-basi, keduanya langsung memukul korban dengan tangan kosong, dan mengambil tas korban yang berisi uang tunai sebesar Rp 4,1 juta. Korban yang tidak terima, akhirnya melaporkan kasus ini ke Polresta Samarinda.
"Atas laporan tersebut, kami segera menindaklanjutinya. Dari hasil lidik, kami akhirnya berhasil mengantongi ciri-ciri pelaku," ujar Mantan Kasat Reskrim Polres Kukar ini.
Tidak butuh waktu lama bagi kepolisian untuk menangkap keduanya. Kurang dari 24 jam, tim Macan Borneo meringkus Agus Hendrawan di sebuah kos-kosan yang berlokasi di Jalan Sultan Alimuddin, Kecamatan Sambutan. Dari pengakuan Agus, polisi kemudian mengamankan Chandra Prima di Jalan P Hidayatullah.
"Kedua tersangka ini kerap sekali melakukan tindakan pemerasan di wilayah hukum Polresta Samarinda," ungkap Damus.
Dari penangkapan terhadap kedua pelaku ini, petugas kepolisian mendapati barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna kuning, dan uang tunai sebesar Rp 1,3 juta. Berdasarkan keterangan Agus, uang dari hasil rampasannya ini dibagi dua, dimana Chandra mendapatkan Rp 1 juta, sedangkan dia mendapatkan sisanya.
"Kemudian uangnya kami gunakan buat menginap di hotel, serta membeli makanan dan minuman," imbuh Agus, Minggu (2/2).
Atas perbuatan keduanya, polisi akan menjerat kedua pelaku dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dimana hukuman maksimal selama 9 tahun telah menanti keduanya.
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima03 Feb 2020