Main Image
Advertorial
Advertorial | 24 Oct 2023

Ranperda PDRD Disahkan, Tarif PKB dan BBNKB Turun

968kpfm, Samarinda - Pemprov dan DPRD Kaltim akhirnya telah mengesahkan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) menjadi sebuah Perda. Regulasi ini disinyalir mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak.

Hal itu dikemukakan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Ismiati. Dalam salah satu klausulnya, poin penting dalam Ranperda tersebut adalah adanya penurunan nilai tarif dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

"Kalau dulu tarifnya 1,75 persen untuk PKB. Sekarang dengan disahkannya Perda PDRD menjadi 0,8 persen," ungkap Ismi.

Turunnya tarif tersebut membuat masyarakat diwajibkan untuk membayar pungutan tambahan pajak dengan presentase tertentu atau Opsen PKB untuk kabupaten dan kota. Meski demikian, Opesn PKB ini tidak akan memberatkan masyarakat.

Sementara itu, untuk tarif BBNKB juga mengalami penurunan, dari yang awalnya sebesar 15 persen menjadi 8 persen.

“Semoga ini bisa meringankan masyarakat dalam membayar pajak dan yang ingin memiliki kendaraan baru. Sehingga secara tidak langsung mendorong mereka untuk mau membayar pajak untuk pembangunan daerah," jelasnya.

Pada 2025 mendatang, kata Ismi, kabupaten dan kota juga akan menerima Opsen PKB dan Opsen BBNKB. Sehingga pemerintah provinsi tidak memiliki kewajiban untuk membagikan hasil pajak yang dipungut.

"Namun dari hasil pembayaran pajak tersebut, nantinya akan langsung dibagi untuk pemerintah kabupaten dan kota, serta provinsi," tutupnya.

Penulis: Fajar
Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵