968kpfm, Samarinda - DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna ke-7 dengan agenda Pengesahan Agenda Kegiatan Masa Sidang DPRD Kaltim masa sidang I tahun 2024 di Gedung Utama DPRD Kaltim, Kamis (14/11).
Selain agenda utama tersebut, DPRD Kaltim juga membentuk empat Panitia Khusus (Pansus), yakni Pansus Pembahas Rencana Kerja (renja) DPRD Kaltim Tahun 2026, pansus Pembahas Pokok-Pokok Pikiran (pokir) DPRD Kaltim Tahun 2026, pansus Pedoman Penyusun Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kaltim, serta Pembentukan Panitia Khusus Kode Etik dan Tata Beracara DPRD Kaltim.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, yang memimpin jalannya rapat paripurna menuturkan, pembentukan pansus, renja, pokir, tata beracara dan kode etik harus segera dilaksanakan karena sudah diperlukan untuk menyesuaikan agenda DPRD dan Pemprov Kaltim.
"Sebentar lagi kan Desember. Januari nanti sudah mulai pembahasan rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Jadi kita berjalan terus. Memang ini agenda yang sudah sesuai dengan sinkronisasi dengan Pemprov Kaltim," ungkap perempuan yang akrab disapa Nanda, Kamis (14/11).
Nanda memastikan bahwa pembentukan pansus ini telah sesuai dengan aturan meski ada satu hal penting yang harus segera dilakukan penetapan, yakni pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD). Ketika disinggung mengenai kapan pembentukan AKD DPRD Kaltim, Nanda menegaskan bahwa pihaknya akan membahasnya dalam waktu dekat.
"Kita menyerahkan kepada ketua dan pimpinan fraksi dalam hal pembentukan AKD. Tapi masih ada kesibukan yang dilakoni pimpinan DPRD, Jadi harus ada waktu khusus," tuturnya.
Oleh sebab itu, DPRD mengutamakan membentuk empat pansus ini, mengingat pembahasan renja perlu segera disusun agar fungsi dan tugas DPRD bisa berjalan dengan semaksimal mungkin untuk bekerja demi Kaltim.
Begitupun untuk pansus pokir. Nanda berujar, pansus ini perlu segera dibentuk karena setelah reses akan ada aspirasi masyarakat yang harus diperjuangkan. Nantinya pansus pokir akan membahas kamus usulan dengan Pemprov Kaltim, apakah aspirasi dari masyarakat sudah terwadahi atau belum pada program pemerintah.
"Jadi itu yang akan jadi pembahasan di DPRD nanti dengan Pemprov Kaltim, khususnya dengan OPD terkait," sebutnya.
Sementara untuk pansus kode etik dan tata beracara, Nanda mengatakan bahwa pansus ini sangat diperlukan sebagai pedoman penyusunan pokir.
"DPRD itu kan fungsinya budgeting. Jadi kita memerlukan wadah agar aspirasi masyarakat bisa kita perjuangkan," tutup Nanda.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima18 Nov 2024