968kpfm, Samarinda - DPRD Kaltim telah menyepakati rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang membahas tentang kepemudaan untuk dijadikan peraturan daerah (Perda). Hal ini direspon positif oleh Gubernur Kaltim, Isran Noor melalui Asisten III Setdaprov Kaltim, Riza Indra Riadi yang hadir dalam Rapat Paripurna Ke-46 DPRD Kaltim, Selasa (1/11).
Riza menerangkan, pihaknya mengapresiasi kinerja seluruh anggota dewan yang sudah bekerjasama dengan Pemprov Kaltim dalam menyusun dan merumuskan Raperda Kepemudaan, sehingga dapat diterima dan disahkan oleh DPRD Kaltim.
"Selanjutnya ranperda ini dapat disahkan menjadi Perda Kaltim setelah dilakukan penyesuaian terhadap hasil fasilitasi kepada Kemendagri yang saat ini sedang berproses," kata Riza, Selasa (1/11).
Keberadaan Perda tentang kepemudaan, lanjut Riza, tentu sangat dinantikan, karena dokumen ini menjadi dasar bagi pemerintah dalam melaksanakan pembangunan kepemudaan melalui pelayanan kepemudaan.
Selain itu, gagasan penerbitan Perda ini selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kaltim nomor 1, yakni mewujudkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang berakhlak mulia dan berdaya saing, terutama kaum perempuan, pemuda dan penyandang disabilitas.
Riza menjelaskan, dalam pembaharuan dan pembangunan bangsa, pemuda memiliki fungsi penting dan strategis sehingga perannya perlu dikembangkan melalui tiga pilar, yaitu penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan sebagai bagian dari pembangunan nasional pada umumnya, serta pembangunan daerah pada khususnya.
"Ketiga pilar tersebut dalam ranperda telah dirangkum dalam satu kesatuan pelayanan kepemudaan. Dengan ditetapkannya raperda kepemudaan menjadi Perda maka selanjutnya, perda ini akan dapat menjadi dasar dalam pelaksanaan kegiatan dan pelayanan kepemudaan di Kaltim," tutupnya.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima03 Nov 2022