Main Image
Benua Etam
Benua Etam | 23 Dec 2020

Rapid Test Antigen Bakal jadi Syarat Masuk ke Kaltim

968kpfm, Samarinda - Mendekati dua agenda besar, yakni Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021, Pemprov Kaltim bakal memberlakukan rapid test antigen sebagai syarat perjalanan ke provinsi ini.

Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Muhammad Sabani menjelaskan, aturan tersebut akan dimulai pada 24 Desember hingga 10 Januari 2020.

"Surat Edaran akan dibuat. Merujuk aturan peraturan Menteri Kesehatan dan menteri yang lain," terangnya.

Dijelaskan Sabani, langkah ini diambil untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di Kaltim. Dia berpendapat, potensi peningkatan kasus dapat terjadi pada dua perayaan tersebut. Lantaran kerumunan masyarakat bisa terjadi di hari libur.

Untuk diketahui, lampiran hasil rapid test antigen telah menjadi syarat perjalanan sejumlah daerah di Tanah Air. Hal ini merupakan kebijakan pemerintah terkait pengetatan mobilitas masyarakat di tengah kasus Covid-19 yang masih meningkat, utamanya saat memasuki libur natal dan tahun baru.

Daerah yang telah menerapkan rapid test antigen adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, Yogyakarta, Kota Malang, Bali, dan Jawa Tengah. Kaltim pun bakal mengambil kebijakan itu.

Penulis: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵