969kpfm, Samarinda - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda melakukan razia minuman keras (Miras) ilegal di dua toko kelontong di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kecamatan Loa Janan Ilir, Selasa (22/10).
Tidak tanggung-tanggung, sebanyak 720 botol miras ilegal disita dari dua toko kelontong itu. Adapun dua toko yang menjadi target operasi adalah warung Sumber Rejeki dan warung Daeng Amar. Di warung Sumber Rejeki, petugas menemukan 607 botol miras ilegal, sementara di warung Daeng Amar ditemukan 113 botol miras ilegal.
Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini menerangkan, razia ini dilakukan setelah Satpol PP Samarinda menerima laporan dari Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR!). Anis pun memberikan apresiasi kepada masyarakat yang memiliki kesadaran untuk membuat laporan terkait hal ini.
"Tentu kami juga rutin untuk melakukan razia di beberapa toko kelontong, namun laporan dari SP4N-LAPOR! tetap menjadi prioritas kami untuk ditindaklanjuti," ujar Anis, Selasa (22/10).
Anis membeberkan, kedua toko ini sudah berkali-kali kedapatan menjual miras ilegal. Bahkan salah satu toko kelontong pernah menerima sanksi denda sebesar Rp 5 juta. Namun ternyata hal tersebut tidak membuat jera pemilik warung.
"Mereka ini melanggar Perda terkait perizinan penjualan minuman beralkohol. Miras yang disita tidak memiliki izin cukai dan label resmi dari pemerintah kota. Ini artinya, peredarannya ilegal dan merugikan negara,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut dari razia ini, seluruh barang bukti botol miras ilegal yang disita akan diserahkan kepada Bidang Penegakan Perda Satpol PP Samarinda untuk proses lebih lanjut. Rencananya, barang bukti ini akan disita sampai ada putusan dari pengadilan.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima24 Oct 2024