Main Image
Benua Etam
Benua Etam | 05 Mar 2022

Ratusan Kayu Balak Tak Berizin Disita Ditpolairud Polda Kaltim

968kpfm, Samarinda - Sebanyak 250 batang kayu yang diduga ilegal diamankan jajaran Ditpolairud Polda kaltim di perairan Sungai Mahakam, tepatnya di Desa Sebulu, Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara (Kukar) pada Jumat (4/3).

Dir Polairud Polda Kaltim, Kombes Pol Tatar Nugraha menyampaikan, terungkapnya kasus ilegal logging ini bermula dari hasil penyelidikan jajarannya beberapa hari yang lalu. Hasilnya pada Kamis (3/3) pihaknya mendapati 5 perahu ketinting sedang membawa rangkaian batang kayu log.

"Jumlahnya 250 batang. Tapi di dalamnya ada 28 batang yang diduga legal karena ada stempel dari pihak kehutanan. Ini akan kami konfirmasi lagi ke pihak kehutanan. Sementara 222 batang kayu sisanya diduga ilegal," ungkap Tatar, Jumat (4/3).

Lima orang yang bekerja untuk mengawal dan lima unit perahu ketinting turut diamankan dalam pengungkapan kali ini. Selain itu satu orang yang disinyalir sebagai pemilik dan pemberi upah dari lima orang tersebut, yakni NF, telah diamankan terlebih dahulu.

"Menurut pengakuannya, mereka dapat upah Rp 150 ribu rupiah per kubik untuk mengawal rangkaian batang kayu log ini," sebut Tatar.

Tercatat pengungkapan ini merupakan yang ketiga kalinya dilakukan oleh Ditpolairud Polda Kaltim dalam kurun waktu satu tahun terakhir. Rata-rata, lanjut Tatar, batang kayu yang diambil merupakan jenis meranti atau campuran.

"Jika dikalkulasikan, kerugian negara akibat aktivitas ini mencapai Rp 3 miliar. Tentu kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku perusakan hutan untuk mencegah pembalakan liar semakin marak di Kaltim," tegasnya.

Atas tindakannya ini, NF akan dijerat dengan Pasal 83 ayat 1 huruf b juncto Pasal 12 huruf e UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.

"Berdasarkan pasal yang dilanggar, tersangka akan diancam hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun dengan denda minimal Rp 500 juta dan maksimal Rp 2,5 milyar," tandasnya.

Penulis: Fajar
Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵