KPFM SAMARINDA - Pandemi Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19 yang menyebar begitu cepat, nampaknya tidak membuat gentar para muda-mudi Kota Tepian untuk menggelar balap liar.
Aksi mereka memacu kuda besinya tentu saja membuat masyarakat resah. Aktivitasnya tak jarang memakan korban dari warga yang sedang melintas.
Menindaklanjuti keresahan warga, Satlantas Polresta Samarinda terus melaksanakan patroli dan penindakan di beberapa lokasi yang menjadi wadah para muda mudi untuk kebut kebutan.
Tercatat ada sekitar 180 kendaraan roda dua dan satu unit mobil yang diamankan Satlantas Polresta Samarinda, dari 6 lokasi yang acap kali dijadikan sirkuit jalanan.
Kanit Turjawali Satlantas Polresta Samarinda, Ipda Fajar Hayyi Noviyanti menuturkan, berdasarkan data hasil tangkapan yang dilakukan oleh pihaknya, rata-rata mereka yang terjaring masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA).
"Kami tidak mendata nama-namanya, karena yang mengendarai motor tersebut di dominasi pelajar SMP dan SMA, bukan pemiliknya," ucap Hayyi, Jumat (24/4/2020) sore.
Perwira balok satu ini menjelaskan, ada beberapa kasus yang sebelumnya pernah tertangkap balapan liar, kemudian dilain hari mereka kembali terjaring atas kasus yang sama. Kejadian ini terungkap setelah pihak kepolisian melihat ada tanda marka putih di motor yang baru diamankan.
"Kenapa kami bisa tahu bahwa motor itu merupakan tangkapan sebelumnya, karena setiap motor kami tandai seperti tipe X berwarna putih. Ternyata di motor yang bersangkutan belum hilang, ketangkep lagi, tapi pengendara kabur," ungkap Hayyi.
"Yang satunya, pertama kali ditindak tidak terbukti bahwa itu motornya (pinjaman), lalu setelah tertangkap lagi ternyata motornya sendiri yang diamankan," tambahnya
Bagi mereka yang tertangkap lebih dari sekali, ujar Hayyi, tentunya akan diberikan sanksi berbeda dari pihak kepolisian. Jika dulunya akan diberikan sanksi penahanan kendaraan selama 3 bulan, kini pihaknya akan menahan motor pelaku balap liar sampai waba Covid-19 berakhir.
"Sebelumnya kan hanya diberikan sanksi penahanan 3 bulan, tapi kalau sekarang kita berikan sanksi penahanan motor sampai Covid-19 mereda," bebernya.
Selama melakukan penindakan, banyak kendala yang dialami oleh Hayyi beserta jajarannya. Bocornya operasi penindakan sebelum polisi bergerak di lapangan, kerap terjadi lantaran pelaku balap liar sering melakukan patroli di sekitar arena balapan.
"Jadi istilahnya mereka ada grup sendiri untuk patroli polisi. Mereka memonitoring duluan sehingga operasi menjadi bocor," ungkapnya.
Aksi balap liar seringkali menjadi ajang judi atau taruhan bagi para pelakunya. Hayii menerangkan, terdapat satu kasus dimana pihaknya berhasil meringkus bandar dari tindak pidana perjudian tersebut.
"Kami kerap mendapatkan pelaku taruhan di dalam balap liar, jadi ada yang memiliki mobil di sana berperan sebagai pengepulnya," katanya.
Untuk menghalau aksi perjudian itu, Satlantas setiap bergerak selalu melakukan koordinasi dengan pihak Satreskrim Polresta Samarinda.
Tidak hanya bagi pelaku perjudian, setiap kendaraan yang diamankan ini akan dilakukan pemeriksaan nomor kendaraan, apakah kendaraan tersebut terindikasi kasus pencurian.
"Kemaren yang didatangkan reskrim satu orang, hanya saja tidak ada kaitan dengan balap liar. Dia merupakan hasil giat kami dua bulan yang lalu saat razia di wilayah hukum Polsek Seberang, dan ternyata motornya ada masuk LP kasus pencurian," tutup Hayyi.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima24 Apr 2020