968kpfm, Samarinda - Gara-gara nekat merekam rekan kerjanya sedang mandi, Pemuda 24 tahun berinisial KU harus berurusan dengan pihak berwajib. Kejadian ini sendiri terjadi di sebuah toko alat pemancingan di Jalan Poros Samarinda-Bontang pada Sabtu (8/6) sekitar pukul 08.30 WITA.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmad Ariwibowo menjelaskan, ketika itu korban yang berjenis kelamin perempuan sedang mandi di kamar mandi toko tempat mereka bersama-sama kerja dan tinggal. Mengetahui rekan kerjanya itu sedang mandi, KU langsung menempatkan handphone miliknya di celah ventilasi kamar mandi dan merekam korban.
"Dia merekam aktivitas korban itu dengan sengaja," sebut Rachmad, Kamis (13/6).
Ketika perempuan 20 tahun ini selesai mandi,, dia melihat ada sebuah handphone pada celah ventilasi kamar mandi. Lantas dia mengambilnya dan terkejut lantaran video dia sedang mandi telah terekam pada handphone tersebut. Setelah korban mengecek, ternyata handphone tersebut merupakan milik rekan kerjanya sendiri.
"Karena tidak terima dengan perlakuan rekan kerjanya itu, korban akhirnya melaporkan kejadian yang menimpanya kepada kami, dengan menyertakan barang bukti handphone milik pelaku," ujar Rachmad.
Setelah melakukan penyelidikan, kata Rachmad, pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Senin (10/6) di tempatnya bekerja. Dari hasil pemeriksaan terhadap KU, ternyata aksinya itu bukan pertama kalinya dilakukan kepada korban.
"Pengakuannya lebih dari satu kali. Motifnya hanya untuk konsumsi pribadi untuk memenuhi fantasi dari pelaku ini," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 29 Juncto pasal 4 Ayat (1) dan atau pasal 35 Juncto pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima14 Jun 2024