968kpfm, Samarinda - Polsek Sungai Kunjang melakukan rekonstruksi peristiwa pembunuhan berencana yang dilakukan seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Siti Arnani (52) terhadap suaminya sendiri, Nafiah (50) di kediaman pasangan suami-istri (Pasutri) ini di Jalan Ekonomi, Kelurahan Loa Buah, Sungai Kunjang, Kamis (19/1).
Reka adegan sendiri dilakukan langsung oleh tersangka, dengan didampingi penyidik kepolisian, Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Samarinda, serta kuasa hukum tersangka.
Sebanyak 36 adegan diperagakan Siti Arnani, mulai dari cekcok dengan sang suami hingga nekat memukul kepala pelaku menggunakan alu dan membekap wajahnya hingga tewas.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol Made Anwara menerangkan, pihaknya telah melakukan rekonstruksi pembunuhan berencana di mana tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman seumur hidup.
"Rekonstruksi ini kan untuk memperjelas sangkaan pasal yang kami terapkan. Untuk pasal 340 KUHP nya nanti akan kita lihat pada pengadilan nanti," ucap Made, Kamis (19/1).
Sementara itu, JPU Kejaksaan Negeri Samarinda, Bayu mengatakan bahwa proses hukum saat ini masih dalam ranah penyidikan dari Polsek Sungai Kunjang. Jika sudah selesai barulah nanti akan diserahkan kepada pihaknya untuk diperiksa secara formil dan materil.
"Kalau pengamatan kami tadi, untuk tindak pidana yang dilakukan sudah tergambar," singkatnya.
Di sisi lain, Kuasa Hukum tersangka, Beni menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh penerapan pasal yang disangkakan pihak kepolisian terhadap kliennya. Disinggung pasal 340 KUHP yang menjerat kliennya, Beni berupaya mengatur strategi untuk meringankan masa hukuman kliennya.
"Nanti kita akan lihat di persidangan, di mana semua fakta akan terungkap disana nanti," tandasnya.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima20 Jan 2023