968kpfm, Samarinda - Polsek Samarinda Kota melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan seorang pria bernama Jumriansyah (39) pada Jumat (30/7).
Sebelumnya, Jumriansyah ditemukan tewas pada Minggu (27/6) di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota. Setelah proses penyelidikan, dua dari delapan orang yang diduga melakukan pembunuhan terhadap Jumriansyah diringkus polisi.
"Kami sudah melaksanakan rekonstruksi kasus pengeroyokan hingga korbannya meninggal dunia. Untuk tersangka ada 2 orang yang sudah kami amankan. Sementara 6 lainnya masih berstatus DPO," ucap Tawang, Jumat (30/7).
Dari hasil rekonstruksi, Kuasa Hukum tersangka, Nurita belum bisa menarik kesimpulan bagaimana kronologis kejadian yang sebenarnya. Namun, ada beberapa adegan yang menjadi bahan bagi pihaknya untuk meringankan tuntutan kepada tersangka.
"Memang motifnya masih belum jelas. Tetapi kasus ini terjadi karena korban lebih dahulu menyerang kliennya yang sedang berkumpul menggunakan senjata tajam. Karena takut dan khawatir, maka klien kami membela diri," ungkap Nurita.
"Dari sini dapat kami pastikan bahwa tidak ada perencanaan dalam kasus ini" tegasnya.
Meski begitu, pihak kepolisian tetap menjerat kedua pelaku dengan Pasal 338 Juncto 55 tentang pembunuhan dan Pasal 170 terkait pengeroyokan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima31 Jul 2021