968kpfm, Samarinda - Polsek Samarinda Kota melaksanakan adegan rekonstruksi kasus percobaan pembunuhan seorang pria lanjut usia (Lansia) bernama Widiyanto (83), yang didalangi oleh menantunya berinisial SO (39) dan eksekutor berinisial SF (31) pada Kamis (25/7).
Pelaksanaan adegan rekonstruksi dilakukan pada dua tempat, yakni di Polsek Samarinda Kota di Jalan Bhayangkara, serta kediaman korban di Jalan Jelawat, Gang 10, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir. Warga yang ingin melihat pelaksanaan proses rekonstruksi pun tampak memadati sekitar kediaman korban.
Polisi pun memasang garis polisi dan menempatkan personilnya agar tidak ada warga yang masuk di sekitar tempat adegan rekonstruksi dilaksanakan. Beragam adegan mulai dari percakapan SO dan SF yang merencanakan aksi pembunuhan, hingga saat SF mengeksekusi korban diperlihatkan dalam rekonstruksi.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, melalui Waka Polsek Samarinda Kota, AKP Eddi Susanto menyampaikan, proses rekonstruksi berjalan dengan kondusif, di mana kedua pelaku menjadi aktor utama dalam reka adegan percobaan pembunuhan ini. Selain itu, korban juga dihadirkan langsung dalam proses rekonstruksi.
"Jadi para pelaku ini menjalani 46 adegan, mulai dari merencanakan pembunuhan hingga proses eksekusi," sebut Eddi, Kamis (25/7).
Eddi menerangkan, proses rekonstruksi ini dilakukan untuk memperjelas tindak pidananya dengan menghadirkan pihak kejaksaan serta kuasa hukum dari tersangka. Sehingga masing-masing pihak bisa mendapatkan materi yang akan disiapkan dalam proses persidangan setelah berkas perkara pelaku telah selesai diproses.
"Semua materi ini nantinya menjadi tambahan bagi penyidik untuk segera melengkapi berkas perkara para pelaku. Ini juga bisa menjadi bahan pertimbangan bagi kuasa hukum pelaku dan juga jaksa saat proses persidangan nanti," tandasnya.
Sebagai informasi, kasus percobaan pembunuhan ini terjadi pada Senin (27/5) lalu. Dalang dari percobaan pembunuhan ini adalah menantu dari korban yang sakit hati karena telah diusir dari rumah. Sementara eksekutornya adalah rekan dari menantu korban yang diiming-imingi uang Rp 15 juta jika berhasil membunuh korban.
Namun keduanya harus gigit jari, karena selain korban berhasil diselamatkan, keduanya juga harus mendekam di balik jeruji besi setelah dibekuk oleh jajaran Polsek Samarinda Kota.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima26 Jul 2024