968kpfm, Samarinda - Proses hukum perkara pembunuhan wanita 26 tahun bernama Juwanah kembali berlanjut. Kali ini, Korps Bhayangkara menghadirkan rekan kerja korban, RS (24) yang tak lain adalah tersangka dalam kasus ini.
RS dihadirkan di Halaman Mako Polresta Samarinda pada Selasa (12/10) untuk melakukan reka ulang adegan pembunuhan yang ia lakukan kepada koleganya tersebut. Tercatat sebanyak 42 adegan diperankan oleh sopir perusahaan swasta itu selama proses rekonstruksi berjalan.
Tepat pada adegan nomor 20 dan 21, pelaku nekat menghunuskan pisau yang sebelumnya ia beli di minimarket untuk kemudian ditikam di punggung Julia. Pada adegan ke 23 pelaku mengikat leher korban di kursi penumpang untuk menghindari kecurigaan orang lain yang sedang melintas.
Tak berhenti sampai di situ, pelaku lagi-lagi menikamkan pisaunya ke dada korban pada adegan ke 26 dan 27. Bahkan pada adegan ke 29 dia kembali mencoba menghunuskan benda tajam itu ke perut korban. Namun upayanya gagal lantaran tangannya menghantam dashboard pintu sehingga pisaunya terjatuh.
Di akhir adegan usai membuang korban, RS memperagakan bagaimana dia melarikan diri dan menghilangkan barang bukti berupa sandal dan tas selempang milik Juwanah ke sebuah drainase di Jalan Pramuka, Samarinda.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena melalui Kanit Jatanras, Ipda Dovie Eudy mengatakan, untuk saat ini proses rekonstruksi telah selesai dan pihaknya akan melanjutkan melengkapi berkas perkara kasus ini.
"Setelah selesai, berkas perkara akan kami kirim ke Kejaksaan untuk diteliti. Kami juga akan segera mengirimkan sampel DNA untuk diteliti hasilnya," ucap Dovie, Selasa (12/10).
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Samarinda, Ari Septiandoko menerangkan, rekonstruksi ini merupakan langkah yang harus dilakukan terhadap perkara penting, terutama kasus pembunuhan.
Nantinya, hasil rekonstruksi akan menjadi berita acara yang memperkuat alat bukti bagi kami. Sebelum itu, akan kami kaji dan meramu lagi dengan alat bukti yang lain," tutur Ari.
Untuk sementara RS masih akan dikenakan Pasal 340 KUHP, 365 KUHP Juncto Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima13 Oct 2021