Main Image
Dunia
Dunia | 27 Jan 2020

Rekonstruksi Penikaman Sadis di Bawah Jembatan Mahakam IV, Pelaku Peragakan 18 Adegan

KPFM SAMARINDA - Polresta Samarinda melalui Satreskrim kembali menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan di Jalan Cipto Mangunkusumo, tepatnya di bawah fly over Jembatan Mahakam IV sisi Samarinda Seberang pada Senin (27/1/2020), di halaman belakang Mako Polresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi.

Kali ini, pelaku, Didi Harto melakukan 18 adegan. Sebelumnya dalam pelaksanaan pra-rekonstruksi, hanya terdapat 11 adegan yang diperagakannya saat membunuh Jumriansyah menggunakan sebilah badik.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Damus Asa menjelaskan, penambahan adegan yang diperagakan oleh tersangka saat membunuh korbannya, bersumber dari keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa oleh penyidik sejauh ini.

"Ada penambahan adegan mulai dari pelaku berangkat, serta ada keterangan tambahan dari para saksi," imbuh Damus, Senin (27/1) siang.

Guna menyelidiki motif pembunuhan, polisi juga telah memeriksa istri pelaku. Dari hasil pemeriksaan, istri pelaku memang mengenal korban, hanya saja hubungannya tidak seperti yang diperkirakan suaminya.

"Istri pelaku dan korban memang saling kenal, hanya saja hubungannya sebatas teman. Motifnya masih berlandaskan atas rasa sakit hati," ucap Damus.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Samarinda, Agus Purwantoro menyebutkan, pelaksanaan rekonstruksi ini dilakukan agar seluruh pihak bisa mendapat gambaran penuh terhadap kasus ini sebelum masuk ke tahap persidangan di pengadilan.

"Hasil rekonstruksi ini akan menambah alat bukti dan petunjuk buat kami dalam menangani kasus hukumnya," sebut Agus, Senin (27/1) siang.

Terpisah, kuasa hukum tersangka, Gusti Addy Rachmany, bertekad melakukan pembelaan terhadap kliennya secara maksimal. Meskipun tersangka jelas telah terbukti melakukan pembunuhan.

"Kami berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan pembelaan," tegas Gusti, Senin (27/1) siang.

Gusti akan mendalami motif kliennya agar saat kasus ini masuk dalam tahap persidangan di pengadilan, dirinya bisa melakukan pembelaan dihadapan majelis hakim.

"Kami akan gali motifnya, kalau dari keterangannya didasari oleh sakit hati, sepertinya memang ada semacam perselingkuhan," tambah Gusti.

Hingga kini, kepolisian masih tetap menjerat tersangka dengan pasal 340, subsider pasal 338, subsider pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara.

Penulis: Fajar

Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵