Samarinda - Wakil Wali Kota Samarinda terpilih, Barkati bakal dilantik oleh Gubernur Provinsi Kalimantan Timur. Hasil pemilihan yang dilaksanakan 25 Juli 2019 lalu telah dikirim DPRD Kota Samarinda ke Bagian Biro
Pemerintahan Pemprov Kaltim. Surat Keputusan (SK) penetapan Barkati itu kemudian diteruskan ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui gubernur, pada 1 Agustus lalu.
Wali Kota Samarinda, Syaharie Jaang kepada KPFM mengatakan, salah satu tugas yang dibebankan ke Barkati adalah penyelesaian relokasi warga di bantaran Sungai Karang Mumus (SKM). Melihat pengalaman Barkati sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot, Jaang yakin, Barkati dapat mengerjakan tugasnya dengan baik.
"Namanya sudah lolos (pemilihan wawali) berarti sudah teruji," kata Jaang kepada media ini. Jaang berucap, menertibkan warga SKM adalah bagian dari fokus kerja Wawali yang berlandaskan pengawasan."Tanpa diminta itu (relokasi SKM) memang tugasnya," imbuh Jaang.
Jaang melanjutkan, tugas wawali ini dengan gamblang termaktub di undang-undang. Mulai dari pengawasan hingga penertiban. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah tugas wawali membantu Wali Kota dalam memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan. Diantaranya, mengkoordinasikan kegiatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan menindaklanjuti laporan dan / atau temuan hasil pengawasan.
Kemudian, memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan oleh OPD. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Wali Kota. Melaksanakan tugas dan wewenang Wali Kota apabila Wali Kota menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, serta melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh Wali Kota yang ditetapkan lewat Keputusan Wali Kota.
Dokumentasi: Kpfm Samarinda/Maulani Al Amin
Penulis: Maul
Editor : Agung
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima05 Aug 2019