Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 29 Aug 2023

Remaja 13 Tahun Digauli Pacar di Rumah Kosong usai Nonton Jaranan

968kpfm, Samarinda - Baru saja berkenalan ketika sama-sama menonton kesenian jaranan di kawasan Palaran, seorang remaja 13 tahun menerima tindakan asusila dari pemuda 20 tahun berinisial WS. Tidak hanya sekali, melainkan tifa kali sudah remaja itu digauli oleh pria yang mengklaim sebagai kekasihnya itu.

Peristiwa ini bermula saat korban menonton kesenian jaranan pada Sabtu (19/8). Di sana dia berkenalan dengan WS dan hubungan keduanya semakin dekat. Setelah acara, WS mengantarkan korban untuk pulang ke rumah di kawasan Sungai Kunjang. Namun sebelum sampai di rumah, dia menghentikan kendaraannya di sebuah rumah tak berpenghuni.

"Disitu pelaku menjalankan triknya dengan merayu korban. Akhirnya pelaku melakukan hubungan suami istri dengan korban," sebut Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Kunjang, AKBP Made Anwara, Senin (28/8).

Tindakan tak senonoh WS terus berlanjut dua hari berturut-turut, di mana ia selalu melakukan aksinya di rumah tak berpenghuni. Namun untuk terakhir kalinya, pelaku nekat melakukan hubungan suami istri di dapur rumah korban.

Made menuturkan, beberapa waktu berselang, kakak korban mengecek handphone adiknya. Di kolom chat, sang kakak melihat pesan pelaku yang mengatakan bahwa korban telah disetubuhi. Hal ini membuat dia melapor kepada ibunya untuk kemudian menanyakan kepada korban kebenaran informasi itu.

"Setelah dibenarkan oleh korban, kemudian ibu korban melaporkan hal ini kepada kami. Kami langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan," sebut Made.

Tepat pada Minggu (27/8), WS akhirnya berhasil dibekuk aparat kepolisian di kawasan Sungai Kunjang. Polisi juga mengamankan pakaian korban untuk dijadikan barang bukti terkait kasus ini.

Atas perbuatannya itu WS akan dijerat dengan Pasal 76 D Juncto Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU Nomor 01 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Penulis: Fajar
Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵