Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 28 Jun 2024

Remaja 13 Tahun jadi Korban Dukun Cabul di Palaran

968kpfm, Samarinda - Seorang remaja 13 tahun menjadi korban asusila setelah mengikuti pengobatan tradisional "Pagar Diri" di kawasan Palaran. Pelakunya merupakan kakek 50 tahun berinisial AT yang merupakan kenalan dari nenek korban.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, melalui Kapolsek Palaran, Kompol Zarma Putra menerangkan, pelaku dan korban pertama kali bertemu pada Rabu (15/5) lalu saat menghadiri undangan nenek dari korban dalam acara tukar cincin di rumah korban.

"Saat bertemu korban, pelaku menawarkan untuk melakukan pengobatan spiritual supaya korban selamat dan terhindar dari hal gaib saat kembali ke kampung halamannya di Kutai Kartanegara (Kukar)," ungkap Zarma, Kamis (27/6).

Kakek 50 tahun ini pun meminta izin kepada nenek korban untuk membawa cucunya ke rumah pelaku di Palaran.

Lantaran sang nenek mengenal pelaku, lantas ia pun mengizinkan cucunya untuk menerima pengobatan spiritual itu, karena pelaku memang terkenal sebagai paranormal atau dukun yang mampu mengobati hal gaib.

Setibanya di rumah pelaku, kata Zarma, korban dipersilahkan masuk ke kamar untuk melepas pakaian. Kemudian mata korban ditutup menggunakan selendang, serta mengarahkan korban untuk melakukan hal yang tidak pantas.

"Pelaku juga meminta korban berbaring di lantai, serta kemudian mencabuli dan menyetubuhi korban. Setelah itu korban diantar pulang ke kediamannya dan mengatakan untuk melakukan pengobatan kembali keesokan harinya," tutur Zarma.

Tercatat empat kali korban mendapat perlakuan tak senonoh dari pelaku dan yang terakhir terjadi pada Sabtu (18/5) lalu.

Terungkapnya perbuatan kakek 50 tahun itu bermula ketika orang tua korban melihat gelagat anaknya yang aneh, serta wajahnya pucat pada Minggu (23/6). Ketika ditanya, barulah korban berani cerita bahwa dia telah mendapat perlakuan tak senonoh oleh pelaku.

Hal itu pun membuat orang tua korban geram dan melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Palaran.

Proses penyelidikan terhadap kasus tersebut segera dilakukan dengan meminta keterangan saksi-saksi dan korban, serta melakukan visum. Tepat pada Selasa (25/6), AT akhirnya langsung diringkus di kediamannya di kawasan Palaran.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 Juncto Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomir 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Penulis: Fajar
Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵