968kpfm, Samarinda - Sungguh berat nasib yang dipikul remaja perempuan asal Loa Janan Ilir ini. Tiga tahun lamanya dia harus menjadi pemuas nafsu ayah tirinya, mulai dari jenjang sekolah dasar (SD) hingga kini remaja tersebut duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).
Perbuatan ayah tirinya itu baru terkuak ketika remaja 13 tahun itu enggan pulang kerumah usai sekolah pada Selasa (13/8). Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Bitab Riyani mengatakan, setelah menerima informasi itu, pihaknya mengutus Bhabinkamtibmas untuk memberitahu ibu kandung korban gara-gara anaknya tidak berani pulang pasca jam belajar selesai
"Jadi dia (ibu kandung) korban ini langsung datang ke sekolah. Dari teman anaknya, akhirnya dia tahu kalau alasan anaknya tak mau pulang karena takut disetubuhi ayah tirinya," sebut Bitab.
Meski sempat terkejut, sang ibu tetap tenang dan berusaha menggali pengakuan dari putrinya itu. Bita menyebut, saat itulah sang ibu baru mengetahui bahwa putrinya ini sudah disetubuhi suaminya sejak duduk di kelas lima SD. Tidak terima dengan perbuatan pelaku, ibu kandung korban pun melaporkan hal ini ke Polsek Samarinda Seberang.
Setelah melalui proses penyelidikan, kata Bitab, pelaku langsung diamankan pada Rabu (14/8) di kediamannya di kawasan Loa Janan Ilir. Hasil interogasi mengungkapkan bahwa pelaku sudah menggauli anak tirinya itu selama tiga tahun kebelakang, ketika istrinya sedang tidak ada dirumah karena bekerja.
"Jadi kejadiannya selalu saat korban pulang sekolah dan sang ibu masih bekerja. Untuk pelaku ini bekerja sebagai petugas kebersihan setiap malam. Oleh sebab itu dia bisa leluasa melakukan tindakan tak senonoh itu ketika korban baru pulang sekolah," ujar Bitab
"Pelaku mengelabui korban dengan iming-iming akan dibelikan handphone jika mau mengikuti kemauan ayah tirinya. Selain itu, korban juga diancam oleh ayah tirinya agar mau mengikuti apa yang dia mau," sambungnya.
Kini pelaku telah diamankan di Mapolsek Samarinda Seberang. Dia akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76 D Undang-Undang (UU) RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima22 Aug 2024