Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 10 Jun 2021

Remaja 14 Tahun Dicekoki Miras Sebelum Diperkosa, 3 Pelaku Ditangkap, 1 di Antaranya Pacar Korban

968kpfm, Samarinda - Nasib nahas menimpa seorang remaja perempuan berusia 14 tahun. Dia diperkosa 3 orang pemuda secara bergiliran.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena melalui Kasubnit PPA Satreskrim Polresta Samarinda Ipda Suhat mengatakan, salah satu pelaku merupakan pacar korban sendiri.

Suhat menjelaskan, kasus ini terjadi pada Ramadan lalu, tepatnya pada Minggu, 8 Mei 2021, sekitar pukul 02.00 WITA.

"Saat itu korban dijemput oleh kekasihnya di rumah dan diajak ke guest house. Setibanya di sana, 6 orang rekan kekasihnya sudah berada di dalam kamar sembari membawa minuman keras," kata Suhat saat ditemui di ruangannya, Kamis (10/6).

Ditambahkan Suhat, ketika korban dalam pengaruh alkohol, sang kekasih berinisial FA (15) segera beraksi menggauli gadis yang masih duduk di bangku SMP itu.

Tak hanya sekali, korban rupanya kembali digilir oleh dua rekan pacarnya, DA (16) dan DI (16) sebelum diantar ke rumah.

Terungkapnya kasus ini terjadi saat ibu korban melihat tingkah laku dan sifat korban, yang berubah drastis. Ibu korban lalu menanyakan permasalahan yang dihadapi anaknya.

"Ternyata korban mengungkapkan bahwa dirinya telah disetubuhi oleh kekasihnya serta dua rekan sang pacar. Karena tidak terima, ibu korban langsung melaporkan hal ini kepada kami," terang Suhat.

Perwira balok satu tersebut segera mengerahkan jajarannya untuk mengamankan 6 remaja laki-laki yang berada di lokasi kejadian saat peristiwa nahas itu terjadi.

Tepat pada Selasa (8/6/2021) seluruh remaja itu diamankan untuk dimintai keterangan di Mako Polresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, ternyata yang menyetubuhi korban hanya 3 orang saja. Sementara 3 remaja lainnya saat itu asyik bermain game dan tidak berbuat apapun terhadap korban," ungkap Suhat.

Tidak bisa mengelak lagi. Akhirnya FA, DA dan DI langsung digiring ke sel khusus, yang terpisah dari tahanan dewasa. Meski masih berstatus pelajar, ketiga pelaku tetap harus menjalani proses hukum dengan pendampingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Samarinda.

Ketiganya akan dijerat dengan pasal Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

"Kami harus menyelesaikan kasus ini dalam kurun waktu 15 hari karena mereka masih berstatus pelajar. Proses hukum tetap berjalan sembari menunggu hasil visum dari pihak rumah sakit," pungkasnya.

Penulis: Fajar

Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵