968kpfm, Samarinda - Untuk kedua kalinya, remaja 19 tahun berinisial AA harus berurusan dengan pihak berwajib. Hal itu terjadi setelah AA ketahuan melakukan aksi pencurian di sebuah bengkel otomotif di Jalan Mugirejo, Gang Terbina 3, Kecamatan Sungai Pinang, Minggu (18/2) sekitar pukul 04.30 WITA.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmad Ariwibowo menuturkan, kasus ini terungkap ketika korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Sungai Pinang, setelah beberapa peralatan di bengkel hilang tanpa jejak.
"Jadi kami langsung mengerahkan Unit Opsnal Polsek Sungai Pinang untuk melakukan olah TKP, memeriksa saksi serta mencari alat bukti lainnya," ucap Rachmad, Senin (19/2).
Rachmad menuturkan, berdasarkan penuturan korban, barang-barang bengkel yang hilang berupa dua unit knalpot sepeda motor, satu unit mesin bor listrik, satu unit mesin gerinda listrik, satu unit aki mobil, serta satu set kunci pas.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, ternyata kasus pencurian ini mengarah kepada seorang remaja berinisial AA, yang tidak lain merupakan warga sekitar bengkel. Tidak butuh waktu lama, AA langsung diamankan di hari yang sama beserta beberapa barang bukti dua unit knalpot dan bor listrik.
"Untuk barang bukti lain seperti mesin gerinda listrik, aki mobil, serta satu set kunci pas telah dijual kepada orang tidak dikenal seharga Rp 290 ribu. Untuk knalpot dan mesin bor listrik kami temukan di rumah pelaku dan belum sempat terjual. Dari pengakuannya, pelaku menggunakan uang hasil penjualan untuk kebutuhan sehari-hari," imbuhnya.
Atas perbuatannya, AA akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan akan terancam dengan hukuman pidana penjara 7 tahun.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima20 Feb 2024