Main Image
Benua Etam
Benua Etam | 18 Dec 2022

Remaja Asal Banjarmasin Tega Jual Istri untuk Layani Prostitusi Online

968kpfm, Samarinda - Dua remaja asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), diamankan oleh jajaran Polresta Samarinda karena terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Mereka adalah F (19) dan R (17) yang baru tiba di Kota Tepian sejak dua pekan lalu.

F dan R diamankan di sebuah hotel di kawasan Samarinda Kota setelah tertangkap basah menjadi muncikari seorang remaja perempuan berinisial Y (19) yang merupakan istri siri dari F. Hal itu dibenarkan oleh Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Wakasat Reskrim, AKP Kadiyo.

Kadiyo menerangkan, pengungkapan ini dilakukan dengan menerapkan metode penyamaran, di mana salah satu petugas kepolisian berpura-pura menjadi konsumen jasa bisnis esek-esek yang dijalankan kedua remaja tersebut. Setelah terjadi kesepakatan, kedua pelaku membawa korban untuk mendatangi hotel dari petugas yang sedang menyamar pada Sabtu (10/12) sekitar pukul 00.30 WITA.

"Tarifnya berkisar antara Rp 400-800 ribu. Saat berada di dalam hotel, korban ini dibuntuti oleh kedua pelaku yang menunggu di luar kamar. Jadi setelah uang diserahkan kepada korban, petugas langsung keluar kamar hotel dan mengamankan kedua pelaku untuk dibawa ke Mako Polresta Samarinda," terang Kadiyo, Kamis (15/12).

Dari hasil penyidikan, kata Kadiyo, diketahui bahwa ketiga remaja ini berasal dari Banjarmasin. Mereka datang ke Kota Tepian dengan tujuan untuk menikmati malam pergantian tahun. Lantaran waktunya masih lama, kedua pelaku membuka layanan esek-esek untuk mencari uang tambahan guna memenuhi biaya hidup di Samarinda.

Dengan memasang tarif Rp 400-800 ribu, salah satu pelaku akan mengantongi Rp 75 ribu jika berhasil mendapatkan konsumen. Sementara satu pelaku lagi akan mendapat bayaran Rp 25 ribu. Sisa uang yang diterima dari tarif yang sudah disepakati akan diambil oleh korban.

"Biasanya mereka ini membuka layanan lewat aplikasi Michat. Sementara saat penangkapan kami mendapatkan nomor salah satu muncikari dari pelapor," ungkapnya.

Atas perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 terkait TPPO dengan ancaman hukuman 15 tahun. Lantaran salah satu pelaku masih dibawah umur dan ancaman hukumannya di atas 7 tahun, maka pihak kepolisian tidak wajib melakukan diversi.

"Tetapi pelaku yang dibawah umur proses pemberkasannya akan dipisah karena perlu penanganan cepat dan pendampingan dari Bapas," pungkasnya.

Penulis: Fajar
Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵