968kpfm, Samarinda - Kelakuan seorang remaja asal Samarinda Seberang berinisial MR bikin geleng-geleng kepala. Di usianya yang masih belia, dia justru terjerumus gelapnya peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kota Tepian.
MR diamankan oleh jajaran Polsek Samarinda Seberang di sebuah gang di Jalan KH Harun Nafsi, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Jumat (22/9) lalu.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, melalui Kapolsek Samarinda Seberang, AKP Izdiharuddin Faris Raharja mengatakan, saat di lokasi, pihaknya berhasil menemukan barang bukti berupa 7 poket sabu di dalam dompet kecil berwarna biru.
"Kemudian personel melakukan pengembangan ke kamar kosnya dan berhasil menemukan barang bukti berupa 3 poket sabu serta uang tunai yang diakuinya adalah hasil penjualan narkoba sebanyak Rp. 2.850.000," ungkap Faris, Jumat (29/9).
MR mengaku bahwa barang haram tersebut didapatnya dari seorang pria berinisal A dan saat ini A masuk dalam daftar pencarian orang Polsek Samarinda Seberang.
MR digelandang dengan barang bukti berupa 10 poket sabu seberat 3,14 gram bruto, 1 dompet warna biru, 1 buah telepon genggam, 1 unit motor honda scoopy dan uang tunai sebesar Rp. 2.850.000.
Kini remaja tersebut diamankan di Polsek Samarinda Seberang dan akan terancam dengan hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun.
"Tersangka MR ini masih dibawah umur jadi sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, harus diterapkan sistem peradilan pidana anak dan saya harapkan peran serta para orang tua serta lingkungan masyarakat untuk turut memberantas peredaran Narkoba" tutup Faris.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima02 Oct 2023