968kpfm, Balikpapan - Rencana detail tata ruang (RDTR) Ibu Kota Nusantara atau IKN dibahas pemerintah melalui konsultasi publik, yang terselenggara di Balikpapan pada Selasa, 13 September 2022.
Hadirnya konsultasi publik RDTR, yang dihelat secara tatap muka dan daring itu sebagai acuan penataan ruang IKN. Hal ini disampaikan Kepala Otorita IKN, Bambang Susanto.
"Tata ruang merupakan salah satu acuan yang sangat penting untuk semua kepastian, seperti kepastian berusaha, kepastian hidup, dan sebagainya," sebut Bambang saat membuka Konsultasi Publik RDTR IKN, seperti dikutip dari keterangan resmi, Selasa (13/9).
Bambang menjelaskan, RDTR IKN merupakan landasan untuk perencanaan beberapa tahun ke depan.
"Membangun Nusantara ini tidak hanya 1-2 tahun atau 5-10 tahun. Bahkan kita punya staging dalam peraturan perundangan kita. Pertama tentu milestone sejarahnya hingga tahun 2024. Pada 2045 insya Allah kita ingin take off dan menjadi bangsa yang tidak lagi berada di dalam negara middle income," ungkapnya.
Bambang berharap, dengan diadakannya konsultasi publik masyarakat bisa menyampaikan aspirasi untuk penyempurnaan RDTR IKN. Sebab, ini akan menjadi acuan bersama untuk pengembangan spasial ke depan.
"Kami mengajak masyarakat agar melihat dokumen ini secara terbuka dan menjadi bagian tidak terpisahkan dari partisipasi masyarakat untuk membuat suatu produk hukum," terang Bambang.
Bambang melanjutkan, rancangan RDTR IKN ini akan disahkan dalam Peraturan Kepala Otorita IKN.
Ia menambahkan, dirinya diminta untuk menyiapkan landasan hukum dari perencanaan detail tata ruang seperti UU, PP, Perpres, Perka hingga Peraturan Kepala Otorita.
Untuk itu, Bambang ingin sesegera mungkin RDTR IKN menjadi landasan sehingga semua rencana berjalan sesuai yang diharapkan.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Perencanaan Tata Ruang Nasional Kementerian ATR/BPN Pelopor menjelaskan dengan RDTR ini proses perizinan untuk aktivitas di wilayah IKN menjadi jelas landasannya.
Saat ini masih ada lima RDTR yang sedang dikerjakan oleh Kementerian ATR/BPN, yakni RDTR WP 3 IKN Selatan, RDTR WP 6 IKN Utara, RDTR WP 7 Simpang Samboja, RDTR WP 8 Kuala Samboja, dan RDTR WP 9 Muara Jawa. Adapun empat RDTR IKN yang dibahas hari ini meliputi RDTR IKN WP 1 KIPP, WP 2 IKN Barat, WP 4 IKN Timur 1, dan WP 5 IKN Timur 2.
Pada tahap awal pembangunan Tim Penyusun RDTR WP 1 KIPP akan berfokus di wilayah Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), tepatnya di sebagian KIPP 1 A Sub BWP 1 dengan luasan sekitar 900 hektare.
KIPP akan dikembangkan sebagai pusat pemerintahan nasional, perkantoran, pertahanan dan keamanan, perdagangan dan jasa, dan permukiman perkotaan. Wilayah tersebut berada di Desa Bumi Harapan dan Desa Pamaluan. Tim Penyusun RDTR WP 1 KIPP juga sudah mengkaji untuk meyakinkan semua pihak bahwa daerah yang terbangun adalah daerah yang aman.
Koordinator Tim Ahli Tim Transisi Pendukung Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara, Wicaksono Sarosa ingin memastikan dengan adanya RDTR IKN ini tidak ada masyarakat yang dirugikan.
"Kami upayakan tidak ada masyarakat yang mengalami penurunan kualitas kehidupannya. Mungkin harus berpindah tapi kualitas hidupnya harus lebih baik," ungkap Wicaksono.
Selain itu, Wicaksono menyampaikan bahwa perbaikan terhadap RDTR IKN masih dimungkinkan. RDTR perlu diselesaikan agar segera bisa berjalan.
"RDTR memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, investor, dan sebagainya," jelasnya.
Penulis: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima14 Sep 2022