Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 13 May 2024

Residivis Curanmor Maling Motor Sport di Loa Janan Ilir

968kpfm, Samarinda - Terhimpit masalah ekonomi, pria berinisial CN (36) nekat melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Jalan Soekarno Hatta, KM 2 Gang Perintis, Kelurahan Tani Aman, Kecamatan Loa Janan Ilir. Namun nahas, aksinya ini harus berakhir dengan mendekam di balik jeruji besi, usai pihak kepolisian mengamankannya kurang dari 24 jam.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Bitab Riyani menerangkan, aksi pencurian CN terjadi pada Sabtu (8/5) sekitar pukul 06.00 WITA di sebuah indekos di Jalan Soekarno Hatta, KM 2 Gang Perintis, Kelurahan Tani Aman, Kecamatan Loa Janan Ilir.

Saat itu korban dihubungi oleh salah satu saudaranya bahwa motor sport Kawasaki Ninja 250 berwarna merah miliknya telah hilang ketika sedang terparkir di samping kos-kosan.

"Setelah itu korban melaporkan kejadian ini kepada kami didampingi saudaranya," sebut Bitab, Jumat (10/5).

Penyelidikan segera dilakukan oleh jajaran Polsek Samarinda Seberang di lokasi kejadian dan memeriksa saksi-saksi yang ada. Kurang dari 24 jam, pelaku berinisial CN akhirnya berhasil dibekuk saat sedang bersantai di tepi Jalan Soekarno Hatta, KM 1, tidak jauh dari lokasi pencurian.

Dari pemeriksaan latar belakang, ternyata CN ini adalah seorang residivis atas kasus yang sama. Bitab menuturkan, pelaku yang berusia 36 tahun ini menjalankan aksinya seorang diri dengan cara memantau sepeda motor yang akan menjadi sasarannya.

"Jadi setelah melihat ada kesempatan, langsung dieksekusi. Dia menggunakan beragam kunci yang memang sudah disediakan di tasnya. Saya dicoba satu-persatu, salah satu kunci di dalam tasnya itu berhasil menyalakan mesin motor korban dan langsung dibawa kabur," jelas Bitab.

"Setelah dicuri, motor ini rencananya mau dijual. Namun tidak sempat karena keburu tertangkap," imbuhnya.

Atas perbuatannya itu, CN akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Penulis: Fajar
Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵