Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 11 Oct 2023

Residivis Narkoba Ditangkap Lagi, 59 Gram Sabu dan Uang Rp 26 Juta Disita

968kpfm, Samarinda - Aktivitas peredarandan penyalahgunaan narkotika terus diberantas oleh Polresta Samarinda dan Polsek jajaran. Baru-baru ini, Polsek Sungai Pinang mengamankan dua tersangka yang merupakan resedivis atas kasus peredaran narkotika di Kota Tepian.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Pinang, Kompol Ahmad Abdullah mengatakan, pengungkapan ini bermula dari penyelidikan Unit Opsnal Reskrim Polsek Sungai Pinang di sekitar Jalan Kemakmuran. Saat itu petugas melihat 2 orang pria berboncengan menggunakan sepeda motor dengan gerak gerik sangat mencurigakan.

"Benar saja saat hendak dilakukan pemeriksaan tiba-tiba pria yang di bonceng langsung melarikan diri sementara pengendara motor bernisial AP berhasil diamankan," ucap Ahmad Abdullah, Selasa (10/10).

Dari hasil penggeledahan terhadap AP, polisi menemukan 3 poket sabu seberat 3,34 gram/brutto di pingang kanan. Kemudian 1 poket seberat 1,11 gram/brutto pinggang kiri. Tak cukup sampai disitu, di lengan kanan AP yang terlindung jaket juga ditemukan kemasan rokok berisikan 1 poket sabu-sabu seberat 10,02 Gram Bruto.

"Selain itu personel juga menyita barang bukti dari dalam dompet AP berupa 1 lembar resi Bank BCA, 1 lembar ATM BCA, 1 unit telepon genggam dan uang tunai Rp 10.850.000,- yang merupakan hasil penjualan Narkotika," imbuh Abdullah.

Abdullah menjelaskan, dari pengakuan AP, dia membeli Narkotika golongan 1 tersebut dari seseorang berinisial VA yang beralamat di sekitar Jalan Damai, Kecamatan Samarinda Ilir dengan harga Rp. 12.000.000. Informasi itu dimanfaatkan petugas kepolisian untuk menggerebek rumah VA.

Ketika hendak diamankan, VA diduga sempat membuang 1 poket sabu seberat 1,16 gram/brutto ke tanah. Penggeledahan langsung dilakukan di kediaman VA, di mana mereka menemukan sebuah toples yang ditanam di belakang rumah berisi 19 poket sabu seberat 44,19 gram/brutto, 1 buah Timbangan digital, 2 sendok takar, 2 sendok takar dari sedotan, 2 bendel Klip plastic warna bening ukuran kecil, 3 lembar plastic gula warna bening dan 1 lembar tisu warna putih.

"Kami kembali menemukan barang bukti di dalam rumah VA berupa 1 mesin press, 3 buah telepon genggam, 3 kotak amplop putih, uang tunai Rp 500.000,- hasil penjualan narkotika dan sebuah ATM berisi dana sebesar Rp 15.000.000,- yang juga merupakan hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu," tegas Abdullah.

"Total barang bukti yang kami amankan sebanyak 25 poket sabu dengan berat 59,82 gram/brutto dan uang tunai Rp 26.350.000,- dari tangan kedua pelaku," sambungnya.

AP dan VA yang disinyalir sebagai pengedar ini akan dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 subsider pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Penulis: Fajar
Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵