968kpfm, Samarinda - Tiga kali sudah pria 39 tahun berinisial LK merasakan dinginnya jeruji besi. Tetapi seakan tidak jera, LK harus kembali berurusan dengan pihak berwajib untuk yang keempat kalinya setelah tertangkap oleh jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) Samarinda membawa senjata tajam (Sajam) tanpa izin.
Kepada awak media, Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menerangkan, tertangkapnya LK bermula saat Polsek KP Samarinda merespon laporan masyarakat terkait maraknya pencurian barang kapal. Penyelidikan mengarah ke Jalan Pangeran Bendahara, Samarinda Seberang, Selasa (22/11) sekitar pukul 21.30 WITA.
Saat itu petugas melihat gerak-gerik LK yang sangat mencurigakan di sekitar lokasi penyelidikan. Tanpa basa-basi petugas kepolisian memeriksa LK dengan melakukan penggeledahan badan. Di pinggangnya, petugas menemukan sebuah senjata tajam jenis badik sepanjang 29 centimeter.
"Jadi kami amankan dia karena membawa senjata tajam tanpa izin," sebut Ary, Kamis (8/12).
Begitu menjalani pemeriksaan di Polsek KP Samarinda, ternyata LK memang sering melakukan pencurian barang-barang kapal. Namun karena barang bukti hasil curian tidak ditemukan, maka petugas hanya bisa mengamankannya karena membawa senjata tajam tanpa izin.
"Pengakuannya senjata tajam itu digunakan untuk berjaga-jaga. Tapi karena tanpa izin, akan kami jerat dia dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang No 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara," tutup Ary.
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima09 Dec 2022