968kpfm, Samarinda - Polresta Samarinda menggagalkan upaya peredaran ribuan narkotika jenis ekstasi atau ineks dari tangan seorang kurir berinisial MI (26).
Pria 26 tahun itu dibekuk saat sedang melintas menggunakan sepeda motor di Jalan KH Harun Nafsi, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Senin (17/7).
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menerangkan, awalnya pihak kepolisian hanya menemukan 50 butir ekstasi warna biru berlogo Transformers dari tangan MI.
Namun setelah proses pengembangan ke kediamannya di Jalan Adam Malik, polisi menemukan 3.717 butir ekstasi dengan merek yang sama.
"Semuanya kami temukan di dalam bungkus makanan ringan. Total barang bukti yang kami temukan sebanyak 3.757 butir ekstasi," sebut Ary Fadli, Kamis (20/7).
Berdasarkan keterangan pelaku, kata Ary, dia hanya bertugas untuk mengambil, menyimpan dan mendistribusikan barang haram tersebut sesuai arahan dari pemilik barang yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Sekali pengantaran, MI mampu meraup Rp 500 ribu sebagai upah mendistribusikan ekstasi tersebut kepada konsumen. Satu butir ekstasi ini sendiri dihargai oleh pemilik barang sebesar Rp 650-700 ribu.
"Jadi dia diperintahkan oleh pemilik barang untuk mengambil dan menyimpan ekstasi ini. Jika ada pembeli, pemilik barang menyuruh pelaku untuk mengantar. Lalu pembeli membayar ke pemilik barang untuk kemudian memberikan bagiannya kepada pelaku," jelasnya.
Tindakan MI ini membuatnya akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima21 Jul 2023