968kpfm, Samarinda - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kaltim mencatat, sebanyak 7.926 tenaga kerja dari 213 perusahaan harus dirumahkan imbas wabah Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Selain itu, dampak virus yang pertama kali muncul di Wuhan, Tiongkok ini membuat 1.627 pekerja lain dari 113 perusahaan harus menerima pemutusan hubungan kerja (PHK).
Sehingga total karyawan yang di-PHK dan dirumahkan di Kaltim akibat corona sebanyak 9.553.
Plt Kabid Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminas Sosial Disnakertrans Provinsi Kaltim, Daeng Usman mengatakan, penambahan karyawan di-PHK terus terjadi. Paling banyak di Kota Balikpapan.
"Data ini terus bergerak," kata Usman.
"Balikpapan yang terbesar. Karena PHK banyak di segmen jasa dan industri," tambahnya.
Usman melanjutkan, ada sejumlah daerah di Kaltim yang datanya belum dimuat, seperti Kutai Timur dan Paser.
Terpisah, Kabid Pengembangan Tenaga Kerja Dinaskertrans Kaltim, Sulistri Kawiyani mengungkpkan, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan eks pegawai perusahaan tambang batu bara paling banyak mengajukan kartu prakerja. Menurut dia, dua sektor amat terdampak karena penyebaran virus corona.
"Kartu prakerja berjalan, tapi memang ada kendala. Peserta yang mengangkes dan sudah daftar kartu, namun pelatihan tidak ada," pungkasnya.
Penulis: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima09 May 2020