Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 05 Oct 2023

Ringkus Pengedar Sabu di Sungai Dama

968kpfm, Samarinda - Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang mampu mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan mengamankan 3 orang pria dan barang bukti 11 poket yang diduga narkoba golongan I tersebut pada Jumat (29/9).

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Pinang, Kompol Ahmad Abdullah menyampaikan, awal pengungkapan ini bermula ketika petugasnya melihat seorang laki laki yang duduk di atas sepeda motor dengan gerak gerik mencurigakan di Jalan DI Pandjaitan.

"Kami langsung sambangi pria tersebut dan melakukan pemeriksaan. Saat diperiksa, kami temukan dalam saku celana pria tersebut berupa 1 poket Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,56 gram/brutto, 1 batang sedotan minuman mineral dan 1 unit HP merk Infinix warna putih," ungkap Ahmad Abdullah.

Pria yang diketahui berinisal MS ini mengaku bahwa sabu-sabu tersebut dibeli dari seorang pria berinisial AA yang beralamat di sekitar Jalan Otto Iskandardinata, Kelurahan Sungai Dama. Bergerak cepat, unit opsnal Reskrim Polsek Sungai Pinang langsung mendatangi lokasi rumah yang disebutkan oleh MS.

"Di lokasi tersebut kami bertemu dengan pria berinisial AA serta TN dan langsung kami periksa," sebutnya.

Dari hasil penggeledahan rumah AA, personel berhasil menyita 9 poket narkotika jenis sabu-sabu seberat 8,55 gram/brutto, 1 unit Timbangan Digital, 2 sendok penakar, 1 buah jarum, 1 buah Kotak Charge warna hijau, 1 unit HP Merk Nokia senter warna hitam, 1 unit HP Merk Vivo warna biru, uang tunai Rp 2.120.000 dan 1 buah buku catatan hasil penjualan yang disembunyikan AA dibawah meja dapur rumahnya.

Sementara pelaku berinisial TN kedapatan menyimpa pada saku celananya bagian kiri berupa 1 poket narkotika jenis Sabu sabu seberat 0,43 gram/brutto, 1 buah Pipet kaca, 1 unit HP merk Samsung Warna Hijau dan uang tunai Rp 150.000 yang di duga uang hasil penjualan.

"Ketiga orang tersebut beserta barang bukti langsung digiring ke Polsek Sungai Pinang untuk pemeriksaan lebih lanjut," tegas Ahmad Abdullah.

Dari hasil penyidikan awal, diketahui bahwa 2 pelaku berinisial AA dan TN merupakan seorang pengedar narkotika. Sementara untuk MS terindikasi sebagai seorang pengguna.

"Ya dua diantaranya diduga memiliki peran sebagai penjual karena ditemukan uang tunai yang diduga hasil penjualan serta sebuah buku catatan hasil penjualan dan ini masih terus kami dalami" imbuhnya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 114, Subsider Pasal 112, Subsider Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Penulis: Fajar
Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵