968kpfm, Samarinda - Polisi menangkap dua orang, berinisial IW (42) dan SW (43) karena ketahuan memproduksi dan mengedarkan uang palsu. Keduanya diamankan di sebuah indekos, Jalan M Yamin, Gang 1, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rengga Puspo Saputro membeberkan, pasangan suami istri dari nikah siri tersebut menggunakan uang palsu sebagai alat tukar transaksi di warung yang terletak di pinggiran Kota Samarinda.
Terakhir, para pengedar uang palsu ini melancarkan aksi di sebuah warung di Jalan Poros Samarinda-Bontang, Kelurahan Sungai Siring, Kecamatan Samarinda Utara.
"Kami menerima laporan dari pemilik warung yang menjadi korban dari kedua sejoli ini. Setelah mendapati ciri-ciri pelaku, kami langsung melakukan penyelidikan atas kasus ini," kata Rengga.
Setelah proses penyelidikan, akhirnya IW dan SW berhasil diamankan. Rengga menyebutkan, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 515 lembar dan pecahan Rp 20 ribu 169 lembar.
Tidak hanya itu, polisi juga menemukan dua buah penggaris, satu buah pisau cutter, sembilan mata pisau besar cutter, empat mata pisau kecil cutter, satu buah gunting, dua buah tas pinggang dan satu buah tas warna hitam.
"Totalnya ada 683 lembar uang palsu yang kami sita. Jika dikalkulasikan jumlahnya kurang lebih Rp 54 juta," ungkapnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, ujar Rengga, kedua pelaku diketahui hanya menggunakan mesin printer untuk memproduksi uang palsu. Tercatat, kurang lebih 700 lembar uang palsu telah digunakan oleh para pelaku. Kebanyakan dipakai untuk berbelanja di berbagai warung.
"Sayangnya kami belum menemukan mesin printer yang mereka gunakan. Dugaan sementara printer itu dibawa kabur oleh salah satu rekan pelaku yang juga terlibat dalam kasus ini," ucap Rengga.
"Keduanya ini adalah residivis kasus narkoba. Mereka belajar untuk memproduksi uang palsu saat menjadi warga binaan di lembaga pemasyarakatan, dan baru sebulan terakhir ini beroperasi," tandasnya.
Kini, aparat kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap salah satu rekan pelaku yang masih buron. Atas perbuatan keduanya, mereka akan terjerat Pasal 36 juncto pasal 26 UU No 7 tahun 2011 tentang mata uang, subsider pasal 244 KUHP juncto 245 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima18 Dec 2020