Main Image
Advertorial
Advertorial | 21 Feb 2023

RTH Belum Maksimal, DLH Kaltim Dorong Samarinda dan Balikpapan Penuhi Ketentuan

968kpfm, Samarinda - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim menyoroti Samarinda dan Balikpapan yang belum maksimal menyediakan ruang terbuka hijau (RTH) di wilayahnya. Padahal dalam Undang-Undang nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, suatu kabupaten atau kota harus memiliki 30 persen kawasan RTH.

Kepala DLH Kaltim, Ence Ahmad Rafiddin Rizal mengatakan, Benua Etam sendiri memiliki 3 kota dan 7 kabupaten dengan persentase penataan RTH yang berbeda-beda. Untuk 7 kabupaten di Kaltim sendiri, luasan RTH-nya rata-rata sudah terpenuhi karena mereka memiliki wilayah yang sangat luas.

"Tetapi berbeda dengan 3 kota seperti Bontang, Samarinda dan Balikpapan. Kalau Bontang itu wajar RTH-nya sedikit karena luas wilayahnya yang kecil," kata Rizal, Selasa (21/2).

Lain halnya dengan Samarinda dan Balikpapan. Menurut Rizal, dua kota besar di Benua Etam ini masih memiliki lahan yang cukup besar untuk meningkatkan RTH-nya sesuai ketentuan yang dianjurkan, yakni 30 persen. Oleh sebab itu, ia mendorong kepada pemerintah di masing-masing kota untuk serius dalam menyediakan RTH di wilayahnya.

"Karena itu akan menjadi salah satu syarat ketika mereka (kabupaten/kota) mengajukan persetujuan substansi. Otomatis apabila mereka tidak memenuhi janji itu dalam kurun waktu tertentu, hal tersebut akan menjadi catatan," tutup Rizal.

Penulis: Fajar
Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵