968kpfm, Samarinda - Tim Anti Bandit Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang melakukan penggerebekan terhadap rumah seorang pengedar narkotika di Jalan Slamet Riyadi, Gang 6, RT 15, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, Rabu (2/8) sekitar pukul 17.30 WITA.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Kunjang, AKBP Made Anwara menerangkan, sebelum melakukan penggerebekan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
"Jadi kami kerahkan Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang untuk melakukan penyelidikan, hingga akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi yang telah diintai," ucap Made, Kamis (3/8).
Di dalam rumah tersebut, kata Made, pihaknya mendapati seorang pria bernama Yudi Anwar alias Ipay (49). Ketika dilakukan penggeledahan, tujuh poket sabu siap edar dengan berat 2,87 gram/brutto, satu buah sendok penakar yang terbungkus di dalam dompet merah yang berada di dalam kantong celana bagian depan kanan pelaku.
"Kami juga temukan satu untu handphone merk Redmi warna biru di genggaman tangannya, satu unit ponsel lipat merk Samsung di kasur, serta uang tunai Rp 900 ribu hasil penjualan narkotika di dalam dompet coklat yang tersimpan di dalam kantong celana bagian belakang kanan pelaku," imbuhnya.
Ipay pun langsung digelandang ke Mapolsek Sungai Kunjang untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Made menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa pelaku adalah seorang resedivis atas kasus yang sama dan juga kasus perjudian.
Ia memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial AN yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
"Dia mendapat dari AN. Kemudian dia jual seharga Rp 250 ribu per poketnya dengan cara mengatur janji temu jika ada konsumen yang ingin membeli. Bisnis ini sendiri telah digeluti oleh Ipay sejak Maret 2023 lalu," ungkap Made.
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Ipay akan dijerat dengan Pasal 112 dan atau Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima04 Aug 2023