Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 20 May 2022

Rumah Restorative Justice Diresmikan, Bantu Masyarakat Dapatkan Konsultasi Hukum

968kpfm, Samarinda - Rumah Restorative Justice "Wadah Benaung" hadir di Kota Tepian untuk membantu masyarakat dalam menyelesaikan perkara hukum di luar pengadilan.

Bertempat di samping area Museum Taman Samarendah, Rumah Restorative Justice ini diresmikan langsung pada Rabu (18/5) oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim, Deden Riki Hayatul Firman, bersama Wali Kota Samarinda, Andi Harun.

Deden mengatakan, rumah ini berdiri dengan tujuan untuk mewujudkan keadilan di masyarakat berdasarkan hati nurani. Di mana perkara tindak pidana yang masuk dalam kategori ringan dapat dibantu proses penyelesaiannya.

Sesuai Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15 Tahun 2020, penyelesaian hukum secara Restorative Justice dapat diterapkan apabila pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana tersebut. Kemudian ancaman pidana yang menjerat pelaku tidak lebih dari 5 tahun kurungan penjara.

"Setelah itu baru kami mediasi antara pelaku dan korban. Kalau korban berkehendak kemudian pelaku berkehendak hingga muncul kesepakatan damai, maka barulah akan kami berikan Restorative Justice," kata Deden usai peresmian, Rabu (18/5).

Sementara itu, Wali Kota Samarinda, Andi Harun memberikan apresiasi atas berdirinya rumah Restorative Justice di Kota Tepian karena memberikan manfaat kepada masyarakat bagi mereka yang terjerat tindak pidana dengan kategori ringan.

"Karena penanganan perkara itu sangat memakan biaya. Di samping itu, memang ada beberapa kategori tindak pidana yang arahnya bukan kepastian hukum. Tapi penegakkan keadilan yang ada di dalam hati nurani," tegasnya.

Rumah Restorative Justice ini sendiri akan diisi oleh mereka yang bekerja di Kajati Kaltim. Mereka siap membantu masyarakat yang ingin berkonsultasi masalah hukum, baik untuk pidana umum, perdata maupun tata usaha negara tanpa dipungut biaya.

Penulis: Fajar
Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵