Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 06 Aug 2021

Rumah Sakit Bantah Terbitkan Hasil PCR Palsu, Polisi Buru Satu Pelaku

968kpfm, Samarinda - Kasus pemalsuan surat hasil PCR di Samarinda, yang terungkap pada Rabu (4/8) lalu, terus didalami Satreskrim Polresta Samarinda.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena mengatakan, dari hasil penyelidikan, ada satu pelaku yang masih dicari.

Pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) ini terlibat pemalsuan dokumen hasil PCR. "Masih ada satu DPO lagi. Kami belum bisa memberitahu apakah dia dalang dari tindak kriminal ini," ungkap Andika, Kamis (5/8).


Rumah sakit bantah keluarkan hasil tes PCR

Dalam pemberitaan sebelumnya, Polresta Samarinda mengungkap sindikat pelaku pemalsuan dokumen dalam bentuk surat hasil tes PCR.

Tersemat kop surat dari Rumah Sakit Siaga Al-Munawarrah Samarinda dalam hasil tes PCR tersebut.

Namun, pihak rumah sakit membantah pernah mengeluarkan hasil PCR itu. Hal itu ditegaskan oleh Public Relation (PR) Rumah Sakit Siaga Al Munawarrah, Nadila Elok Awaliah.

Elok menerangkan, rumah sakit memang melayani pengambilan sampel swab PCR. Tetapi pihaknya tidak memiliki laboratorium untuk memeriksa sampel.

"Jadi kami mengirimkan ke rekanan. Ketika hasilnya keluar, suratnya diterbitkan dari mereka. Setiap pemeriksaan di tempat kami, konsumen selalu mendapat dua surat hasil PCR. Satu dari kami dan satu lagi dari laboratorium," ucapnya.

Elok berpendapat kalau surat yang ditunjukkan pelaku pada Rabu lalu adalah palsu. Menurutnya, itu terlihat dari kop surat dan dokter yang menandatangani berkas tersebut tidak bekerja lagi di Rumah Sakit Siaga Al Munawarrah.

Masih dalam penjelasan Elok tentang dokumen hasil PCR palsu. Dia mengatakan, hasil PCR yang telah terbit akan berbentuk barcode setelah dimasukkan ke dalam data Kementerian Kesehatan.

Sehingga petugas bandara atau pelabuhan akan langsung mengetahui keaslian surat hasil PCR ketika melakukan validasi.

"Anehnya lagi, pelaku perjalanan itu mengaku hanya mendapatkan hasil PCR dalam waktu 3 jam. Padahal, hasil yang kami keluarkan biasanya 1 kali 24 jam setelah pengambilan sampel," sebut Elok.

Elok juga menampik jika ada keterlibatan pihak Rumah Sakit Siaga Al Munawarrah dalam kasus ini. Bahkan saat diperlihatkan wajah para pelaku dalam proses pemeriksaan, dia mengaku tak mengenal mereka semua.

"Kami sempat dipertemukan saat pemeriksaan. Tapi mereka (para pelaku) tidak mengaku dan saling melempar tanggung jawab," ujar Elok.

Untuk selanjutnya, Elok menyerahkan proses hukum kepada jajaran Polresta Samarinda. Dia berharap tidak ada lagi kasus pemalsuan surat hasil pemeriksaan PCR hanya demi meraup keuntungan pribadi.

Penulis: Fajar

Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵