968kpfm, Samarinda - Pria 22 tahun berinisial NH diamankan oleh Tim Marabunta Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu. NH ditangkap polisi karena maling di telepon genggam milik seorang mahasiswi.
NH diciduk saat melakoni aktivitasnya sebagai juru parkir (jukir) di Jalan Arjuna, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu, Jumat (11/3).
Sehari sebelum diamankan, tepatnya pada Kamis (10/3) sekitar pukul 04.30 WITA, NH nekat memasuki sebuah rumah yang dihuni oleh mahasiswi 19 tahun bernama Wahyu Endang Pinasih (19).
Melihat korbannya sedang asyik berbaring, dia langsung melayangkan pukulan ke wajah perempuan itu lalu mencekiknya hingga korban tidak sadarkan diri. Saat itu juga, NH segera mengambil handphone milik korban serta kalung emas yang baru diketahui adalah imitasi.
Sadar korbannya sudah tak sadar, NH langsung pergi meninggalkan rumah tersebut. Sekitar pukul 07.00 WITA, salah satu keluarga korban bernama Ismail tiba di rumah itu usai bekerja.
Ismail pun merasa heran karena pintu rumah dalam keadaan renggang. Saat masuk, dia melihat Pinasih tergeletak pingsan dengan kondisi lebam di sekitar mata kiri dan bibir korban.
Alhasil Ismail segera membawa keluarganya itu ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan. Setelah korban sadar, dia mengetahui barang berharganya hilang dan melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Samarinda Ulu.
Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Zainal Arifin melalui Kanit Reskrim, Iptu Fahrudi menuturkan bahwa saat pelaku diamankan, pria berbadan gempal itu sempat mengelak atas perbuatan yang dia lakukan. Namun dia tidak bisa lagi menghindar saat polisi berhasil menemukan barang bukti hasil pencurian.
"Dia ini diketahui adalah tetangga korban. Pelaku ini adalah seorang residivis curanmor yang baru saja bebas," sebut Fahrudi, Minggu (13/3).
Atas perbuatannya ini, NH akan dijerat pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman pidana paling lama 9 tahun penjara.
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima14 Mar 2022