968kpfm, Samarinda - DPRD Kaltim meminta Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk memperjelas status hak politik dari masyarakat yang bermukim di wilayah IKN. Hal tersebut diungkapkan Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Yaqub.
Menurut Politisi PPP itu, masih ada kontradiktif antar aturan mengenai hal politik masyarakat yang belum jelas. Pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, terdapat salah satu klausul yang menjelaskan masyarakat yang masuk dalam wilayah IKN dibebaskan dari Pemilihan Umum (Pemilu).
"Atau dapat diartikan masyarakat tersebut hanya dapat menggunakan hak suaranya dalam pemilihan presiden (Pilpres), pemilihan anggota DPR RI dan pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI," papar Rusman.
Sementara untuk pemilihan anggota DPRD Kaltim dan kabupaten/kota, kata Rusman, tidak diberikan hak suara. Artinya masyarakat yang berada dalam wilayah IKN hanya dapat menggunakan sebagian hak suaranya saja.
Walaupu begitu, Rusman menjelaskan, dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), hal tersebut justru bertolak belakang dengan menyebutkan seluruh masyarakat tanpa terkecuali dapat menggunakan hak suaranya.
“Yang jadi pertanyaan sekarang, ketika Pemilu nanti, ada anggota yang terpilih dari Dapil sana (IKN) dia berstatus sebagai anggota DPRD dari wilayah mana,” tanya Rusman.
Sebagai analogi, apabila kondisi tersebut tetap berjalan, terdapat anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang kemudian mendapatkan keluhan dari warga Sepaku. Ini kemudian dapat menimbulkan konflik kebijakan karena ada batasan kewenangan.
“Anggota DPRD tentu urusannya dengan bupati PPU. Tetapi untuk sementara karena ada batasan tadi, masa masyarakat harus mengadu ke DPR RI karena Badan Otorita kaitannya langsung dengan Presiden. Sementara IKN juga tidak ada lembaga legislatifnya,” seru Rusman.
Oleh sebab itu, Rusman menyarankan agar Badan Otorita IKN dapat menyikapi permasalahan ini dengan baik. Sehingga gambaran potensi persoalan itu tidak akan terjadi nantinya.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima13 Jul 2023