Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 10 Sep 2021

Sabu 25 Kilogram Dan 37 Ribu Ekstasi Gagal Edar, Polisi Samarinda Tangkap 6 Tersangka

968kpfm, Samarinda - Polresta Samarinda mengungkap sejumlah kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi dalam jumlah besar.

Hasil pengungkapan ini bermula dari pengedar narkoba eceran di Samarinda. Kepolisian menggagalkan beredarnya 39 poket sabu-sabu dengan total seberat 25 kilogram. Kemudian 87 ekstasi yang berjumlah 37.701 butir. Ada juga 7 bungkus ekstasi hancur, dalam bentuk serbuk.

Seluruh barang bukti tersebut diperoleh selama periode 4-9 September 2021, dari enam orang tersangka.

Detailnya, 4 orang diamankan di Samarinda dan 2 tersangka lainnya diringkus di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Pengungkapan kasus catatan sejarah terbaru oleh Polresta Samarinda.


Pengedar eceran jadi petunjuk awal pembongkaran kasus besar

Sabu-25-Kilogram-dan-37-Ribu-Ekstasi-Gagal-Edar-Polisi-Samarinda-Tangkap-6-Tersangka-2-3

Terbongkarnya sindikat narkoba ini berawal dari informasi pria berinisial AW, yang lebih dahulu ditangkap kepolisian di Samarinda. Berdasarkan keterangan AW, diketahui bahwa dia memperoleh sabu-sabu dari tangan MH (24).

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman menerangkan, pihaknya langsung bergerak meringkus MH di Jalan P Hidayatullah, Gang Bakti, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota, Kamis (2/9), Barang barang bukti yang diamankan 12 poket sabu-sabu seberat 17,12 gram/brutto.

Pengembangan kasus dilanjutkan. Polisi kembali meringkus ML dan MF yang diketahui sebagai pengedar, yang menjual narkotikanya kepada MH. ML diamankan di kawasan Balikpapan.

Sementara MF diringkus bersama salah satu kurir berinisial MD di Jalan PM Noor, Kecamatan Samarinda Utara. Barang buktinya, 3 poket sabu-sabu seberat 196,13 gram/brutto, ekstasi sebanyak 8.030 butir, serta ekstasi dalam bentuk serbuk seberat 99,13 gram/netto.

"Kasus ini terus berkembang, sampai akhirnya anggota kami sampai di Banjarmasin untuk melakukan penyamaran," jelas Arif, Jumat (10/9).


Dua tersangka diciduk di kamar hotel

Sabu-25-Kilogram-dan-37-Ribu-Ekstasi-Gagal-Edar-Polisi-Samarinda-Tangkap-6-Tersangka-3-3

Arif menerangkan, setibanya di Banjarmasin, jajarannya langsung melakukan penyamaran guna meringkus salah satu bandar besar.

Janji bertemu di sebuah hotel pun telah disepakati, di mana tersangka berinisial MF diminta untuk menghubungi salah satu bandar yang belum diketahui identitasnya.

Saat di kamar hotel, ternyata yang berada di sana bukanlah sosok yang diharapkan. Melainkan salah satu kurir yang diminta membawa narkotika itu dari Surabaya menuju Banjarmasin menggunakan kapal laut. Kurir itu berinisial FA beserta B, yang masih di bawah umur.

Di kamar hotel tersebut polisi juga menemukan 24 bungkus teh hijau berisi sabu-sabu seberat 24,87 Kg dan 6 bungkus ekstasi dengan jumlah 37.701 butir.

"Informasi awal yang kami terima, barang ini datang dari Surabaya. Rencananya akan diedarkan di Samarinda. Polanya, pengedar di Samarinda biasanya mengambil barang ini langsung ke Banjarmasin melalui jalur darat," jelas Arif.


Dapat apresiasi dari Polda Kaltim

Atas terbongkarnya kasus narkoba terbesar di Samarinda ini, pihak Polda Kaltim memberi apresiasi.

Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim, Kombes Pol Rickynaldo mengatakan, pengungkapan kasus ini adalah bukti nyata dari Polda Kaltim serta Polres di masing-masing kabupaten/kota dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

"Kami tidak pernah pandang bulu. Jadi saya ingatkan kepada siapapun yang berusaha mengedarkan narkoba di Kaltim, mereka akan berhadapan dengan kami. Kemanapun mereka pergi akan kami kejar," tegas Ricky.

"Ini sebagai bukti upaya kami membuat Kaltim menjadi daerah zero narkoba," tambahnya.

Lebih lanjut, pengembangan terhadap jaringan narkotika ini masih akan dilakukan oleh Polresta Samarinda. Terutama mengenai asal barang dan bandar besar yang terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika ini.

Penulis: Fajar

Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵